Zero MusicPlayer 1.02

Lisensi: Gratis ‎Ukuran file: 806.71 KB
‎Peringkat Pengguna: 4.5/5 - ‎15 ‎Suara

Zero MusicPlayer mewakili kemungkinan baru yang menarik bagi pengguna Windows Media Player (WMP) untuk memilih dan memutar musik dari koleksi musik mereka.Pengguna komputer yang ingin terus menggunakan fungsi manajemen media canggih WMP tetapi ingin menikmati antarmuka pengguna yang lebih modern untuk pemilihan dan pemutaran dapat menggunakan Zero MusicPlayer tanpa terdiri dari kualitas suara. Zero MusicPlayer secara otomatis meminta perpustakaan media WMP untuk semua informasi media yang relevan dan menyajikannya dalam antarmuka pengguna yang animasi dan menarik. Pengaturan Zero MusicPlayer dapat diakses melalui menu konteks. File bantuan (dapat diakses dengan menekan 'F1' atau dengan menu konteks) menjelaskan penggunaan, kontrol, dan pintasan keyboard. Fitur khusus adalah fungsi pencarian cepat: dengan menekan tombol kontrol secara bersamaan dan tombol huruf apa pun Zero MusicPlayer maju ke penerjemah album pertama yang dimulai dengan tombol huruf yang dipilih. Zero MusicPlayer menggabungkan CD multi disk bersama-sama menjadi satu daftar putar. Dengan cara ini semua lagu dapat diputar kembali tanpa perlu beralih disk. Seni album dari CD multi disk hanya ditampilkan sekali dalam tampilan pilihan. Instalasi Zero MusicPlayer adalah (berkat teknologi .Net) sangat ramah pengguna: cukup bongkar file zip dan simpan konten di direktori mana pun di mana akses baca dan tulis diberikan. Tidak ada dll terdaftar atau entri registri untuk memperlambat sistem host. Zero MusicPlayer memerlukan Windows Media Player 9.0 atau yang lebih tinggi dan Microsoft .Net Framework 3.5. Zero MusicPlayer dapat diunduh secara gratis di: www.zeromusicplayer.com

Riwayat versi

  • Versi 1.02 diposting di 2009-11-27
    penyempurnaan animasi dan elemen pemutaran, penguatan volume lunak, ekstensi evaluasi, peningkatan kecil

Detil Program

Eula

EULA - Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir

Zero MusicPlayer - Kopilot Versi 1.0 Hak Cipta 2007 - Solusi Perangkat Lunak Database ASB - Semua Hak Dilindungi Undang-Undang. Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir PENTING - HARAP BACA DENGAN SEKSAMA SEBELUM MEMASANG KOPILOT Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir (EULA) adalah perjanjian hukum antara Anda (baik individu atau entitas tunggal) dan Solusi Perangkat Lunak Database ASB untuk produk perangkat lunak yang disebutkan di atas, yang mencakup perangkat lunak komputer dan dokumentasi online atau elektronik dan dapat mencakup media, gambar, dan materi cetak terkait (SOFTWARE PRODUCT atau SOFTWARE). ANDA TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN PERANGKAT LUNAK SAMPAI ANDA MEMBACA DAN MENYETUJUI SYARAT DAN KETENTUAN EULA INI. DENGAN MENGINSTAL, MENYALIN, ATAU MENGGUNAKAN PERANGKAT LUNAK, ANDA SETUJU UNTUK TERIKAT OLEH KETENTUAN EULA INI. 1. Pemberian Izin: EULA ini memberi Anda hak non-eksklusif berikut: PERANGKAT LUNAK ini berlisensi dan tidak dijual. Lisensi ini memberikan hak untuk menggunakan satu salinan PERANGKAT LUNAK pada komputer milik pribadi apa pun. Satu salinan cadangan dapat dilakukan. 2. Pembatasan: Anda tidak boleh mendistribusikan salinan PRODUK PERANGKAT LUNAK apa pun, atau mentransfer PERANGKAT LUNAK secara elektronik ke komputer pengguna yang tidak terdaftar. 3. Hak Cipta Perangkat Lunak: PERANGKAT LUNAK ini dimiliki oleh ASB Database Software Solutions dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta Amerika Serikat dan ketentuan perjanjian internasional. Oleh karena itu, Anda harus memperlakukan PERANGKAT LUNAK seperti materi hak cipta lainnya. 4. Kepemilikan: Hibah lisensi di atas memberi Anda hak terbatas untuk menggunakan PERANGKAT LUNAK. Meskipun Anda memiliki disk atau CD-ROM tempat PERANGKAT LUNAK direkam, Anda tidak menjadi pemilik PERANGKAT LUNAK. 5. Modifikasi atau Decompiling: Anda tidak boleh mendekompilasi, merekayasa balik, membongkar, atau mengurangi PERANGKAT LUNAK ke bentuk yang dapat dirasakan manusia. 6. Garansi: Produsen menjamin PERANGKAT LUNAK akan melakukan secara substansial sesuai dengan bahan tertulis yang menyertainya untuk jangka waktu sembilan puluh (90) hari sejak tanggal penerimaan.