SQL Pretty Printer Desktop Version 3.1.0

Lisensi: Uji Coba Gratis ‎Ukuran file: 5.37 MB
‎Peringkat Pengguna: 3.5/5 - ‎2 ‎Suara

Printer SQL Pretty adalah alat untuk mempercantik kode sql di editor mana pun dengan hotkey, membuatnya lebih mudah dibaca. Mendukung Query Analyzer, SQL Server Management Studio (SSMS),VS2003/2005, Kodok, dan editor umum seperti UltraEdit. Selain mempercantik SQL, SQL juga dapat menerjemahkan SQL ke dalam C#,Java,Php dan bahasa program lainnya yang siap digunakan dalam program Anda. Printer SQL Pretty dirancang untuk menangani pernyataan SQL yang digunakan oleh Database yang berbeda Seperti Oracle,DB2,Informix,Sybase,Postgres, MySQL dan sebagainya. Fitur * Duduk di nampan, format cepat SQL di editor mana pun dengan hotkey. * Konversi SQL ke bahasa yang berbeda seperti C #, Java, delphi, php dan sebagainya, yang siap digunakan dalam program Anda. * Konversikan kode sql monokrom menjadi HTML berwarna-warni, mudah dimasukkan ke dalam blog dan forum. * Mampu menyesuaikan warna elemen SQL yang berbeda seperti Idenfier, Operator dan Number dll. * Lebih dari 60 opsi format dan masih berkembang. * Batch file mengkonversi dengan cepat. * Api baris perintah dapat digunakan dalam program Anda sendiri.

Riwayat versi

  • Versi 3.1.0 diposting di 2010-03-28
    Gaya baru toolbar dan menu

Detil Program

Eula

EULA - Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir

Individu yang menginstal atau menggunakan perangkat lunak ini menyatakan dan menjamin bahwa dia memiliki wewenang untuk menandatangani Perjanjian ini dengan Perangkat Lunak Gudu atas nama Pemegang lisensi, bahwa ia telah membaca syarat dan ketentuan yang ditetapkan di sini dan bahwa Penerima Lisensi menerima dan setuju untuk terikat oleh Perjanjian ini. Jika Penerima lisensi tidak setuju dengan syarat dan ketentuan, Penerima Lisensi tidak boleh menggunakan atau mengizinkan penggunaan Produk. 1. Definisi Mesin Resmi berarti satu instalasi salinan Produk pada komputer fisik tunggal. Penggunaan Resmi berarti jumlah salinan atau instans Produk yang ditentukan yang dapat digunakan oleh Penerima Lisensi, dan jika berlaku, terbatas pada jumlah Mesin Resmi, sebagaimana ditentukan dalam Penawaran Harga/Tanda Terima/Faktur yang dikeluarkan oleh Perangkat Lunak Gudu. Pengguna Resmi berarti jumlah Mesin Resmi, sebagaimana Penawaran Harga/Tanda Terima/Faktur yang dikeluarkan oleh Perangkat Lunak Gudu. Pengguna Resmi berarti orang atau akun pengguna yang dilisensikan untuk Produk, terlepas dari apakah orang itu adalah karyawan, kontraktor, subkontraktor, vendor, mitra, atau pelanggan Penerima Lisensi. Tanggal Dimulai berarti tanggal Perangkat Lunak Gudu memproses pembayaran Biaya Lisensi atau Pemeliharaan dari Penerima Lisensi. Versi Desktop berarti versi Produk yang berfungsi di luar aplikasi host seperti Studio visual atau studio manajemen SQL Server, sebagai aplikasi mandiri. Versi Add-In berarti versi Produk yang berfungsi di dalam Studio visual atau studio manajemen SQL Server. Lisensi berarti hak untuk menggunakan Produk sebagaimana ditentukan oleh Penggunaan Resmi. Penerima lisensi berarti individu atau entitas (termasuk afiliasi dan anak perusahaan) yang telah melisensikan Produk berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini. Produk berarti produk Perangkat Lunak Gudu yang ditentukan dalam Penawaran Harga/Tanda Terima/Faktur disampaikan oleh Gudu Software to Licensee, termasuk dokumentasi dan pembaruan yang disediakan berdasarkan ketentuan Perjanjian ini sesuai dengan Klausul 5. Kode Terproteksi berarti kode sumber yang terkandung dalam Produk yang terlindungi dari akses oleh Perangkat Lunak Gudu. 2. Biaya Lisensi Biaya satu kali yang dibayarkan oleh Penerima Lisensi ke Perangkat Lunak Gudu, sebagaimana ditunjuk oleh Produk, di pertimbangan untuk Penggunaan Produk secara Resmi. Biaya lisensi tidak dapat dikembalikan dan dibayarkan setelah menerima syarat dan ketentuan yang ditetapkan Sini. 3. Pemberian Izin Tunduk pada ketentuan Perjanjian ini, termasuk batasan yang ditentukan oleh Lisensi, Perangkat Lunak Gudu dengan ini diberikan kepada Penerima Lisensi, dan Penerima Lisensi menerima dari Perangkat Lunak Gudu, yang abadi, tidak dapat ditarik kembali, dibayar penuh, di seluruh dunia, non-eksklusif, tidak dapat ditransfer (kecuali sesuai dengan Klausul 18 di bawah), tidak dapat disublisenkan (kecuali untuk Lisensi entitas terkait Penerima Lisensi untuk menggunakan Produk sebagaimana didefinisikan oleh Menggunakan. 4. Tidak Ada Garansi Kecuali sebagaimana dijelaskan dalam Perjanjian ini dan menyimpan sebagaimana termusyk dalam Pasal 13 dan 14 di bawah ini, Produk disediakan berdasarkan "sebagai is" dan "sebagai tersedia" jaminan, tersirat atau tersirat, dalam bentuk atau sifat apa pun, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, setiap jaminan kinerja atau kelayakan pedagang atau kesesuaian untuk termasuk tanpa batasan bahwa Perangkat Lunak Gudu tidak menjamin bahwa Produk akan bebas dari kesalahan, lengkap, atau benar. Perangkat Lunak Gudu memberikan evaluasi salinan Produk sehingga pelanggan dapat menilai Produk. 5. Kewajiban Perangkat Lunak Gudu Setelah menerima Biaya Pemegang Lisensi dari Penerima Lisensi, Perangkat Lunak Gudu akan (a) menyediakan Pemegang Lisensi dengan Produk melalui unduhan elektronik; dan (b) menyediakan Perangkat Lunak Pemeliharaan sebagaimana didefinisikan dalam Klausul 6 di bawah ini. 6. Pemeliharaan Perangkat Lunak 6.1. Untuk Versi Add-in Pemeliharaan Perangkat Lunak mencakup penyediaan Perangkat Lunak Gudu untuk Produk Penerima Lisensi pembaruan dan/atau penyempurnaan yang tersedia secara umum bagi pelanggan dari waktu ke waktu waktu ke waktu, dan dukungan teknis online untuk satu kontak teknis yang ditunjuk Penerima Lisensi untuk tujuan tunggal masalah teknis yang berkaitan dengan penggunaan Produk (tidak termasuk bentuk kunjungan oleh personel atau kontraktor Perangkat Lunak Gudu), untuk jangka waktu dua belas (12) bulan dari Tanggal Dimulai (Periode Pemeliharaan Awal "Add-in"). Tje Periode Pemeliharaan Awal Add-in dapat diperpanjang untuk tambahan dua belas (12) periode bulan ("Periode Perpanjangan") atas kebijakan tunggal dan mutlak Penerima Lisensi tarif saat itu untuk Pemeliharaan Perangkat Lunak. Periode Perpanjangan Berikutnya dimulai setelah berakhirnya Pemeliharaan Perangkat Lunak sebelumnya terlepas dari ketika dibeli. 6.2. Untuk Versi Desktop Jika Penerima Lisensi telah membeli Versi Add-in Produk, dukungan untuk Versi Desktop akan diberikan dengan persyaratan yang ditentukan dalam Klausul 6.1 di atas. Jika tidak, Pemeliharaan Perangkat Lunak termasuk penyediaan Perangkat Lunak Gudu kepada Penerima Lisensi Pembaruan produk dan/atau penyempurnaan yang disediakan secara umum untuk pelanggan dari waktu ke waktu, dan dukungan teknis online melalui email hanya ke satu teknis yang ditunjuk Penerima Lisensi kontak untuk tujuan tunggal mengatasi masalah teknis yang berkaitan dengan penggunaan produk, untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak Tanggal Dimulainya (Periode Pemeliharaan Awal "Desktop"). Tidak ada dukungan tambahan yang akan diberikan setelah Periode Pemeliharaan Awal Desktop. 6.3 Untuk API Jika Penerima Lisensi telah membeli Versi Add-in Produk, dukungan untuk Versi API akan diberikan dengan persyaratan yang ditentukan dalam Klausul 6.1 di atas. Jika tidak, Pemeliharaan Perangkat Lunak termasuk penyediaan Perangkat Lunak Gudu kepada Penerima Lisensi Pembaruan produk dan/atau penyempurnaan yang disediakan secara umum untuk pelanggan dari waktu ke waktu, dan dukungan teknis online melalui email hanya ke satu teknis yang ditunjuk Penerima Lisensi kontak untuk tujuan tunggal mengatasi masalah teknis yang berkaitan dengan penggunaan produk, untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak Tanggal Dimulainya (Periode Pemeliharaan Awal "API"). Tidak ada dukungan tambahan yang akan diberikan setelah Periode Pemeliharaan Awal API. Anda tidak dapat menggunakan API ini untuk membuat produk pesaing SQL Pretty Printer. 7. Kewajiban Pemegang Lisensi Penerima Lisensi harus setiap saat: (a) memastikan bahwa hanya Pengguna Yang Berwenang yang dapat Produk dan hanya untuk Penggunaan Resmi sesuai dengan syarat dan kondisi Perjanjian ini; (b) segera menyarankan Perangkat Lunak Gudu, termasuk secara tertulis, jika Penerima Lisensi mengetahui adanya penggunaan atau distribusi yang tidak sah dari Produk oleh setiap orang. 8. Penggunaan atau Distribusi yang Tidak Sah Pemegang lisensi tidak boleh, baik melalui tindakan yang disengaja atau lalai atau tindakan kelalaian, mendistribusikan atau menyebabkan distribusi Produk kepada pihak ketiga mana pun selain Pengguna Resmi. 9. Investigasi Penggunaan dan Distribusi yang Tidak Sah Jika Perangkat Lunak Gudu secara wajar mencurigai bahwa Produk telah didistribusikan ke atau yang diperoleh oleh setiap orang atau pihak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Gudu Software, Perangkat Lunak Gudu berhak untuk meminta secara wajar sekali per tahun kalender dari Melisensikan sertifikat yang tidak memenuhi syarat yang dieksekusi oleh auditor Penerima Lisensi di Biaya Pemegang Lisensi untuk tujuan memverifikasi kepatuhan terhadap Penggunaan Resmi produk. 10. Pembatasan Penerima Lisensi Pemegang lisensi tidak akan, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perangkat Lunak Gudu, yang mungkin ditahan atas kebijakan Perangkat Lunak Gudu sendiri dan yang dapat mencakup kondisi tertentu: (a) decompile, reverse engineer, membongkar, menganalisis, memodifikasi, mengadaptasi, mengkonversi, membuat karya turunan dari, atau mencoba untuk memperoleh, Kode Terproteksi; (b) menjual, mensublisensikan, mendistribusikan kembali, mereproduksi, mentransmisikan, mengedarkan, menyebarluaskan, menerjemahkan atau mengurangi ke atau dari bentuk media elektronik atau alat berat yang dapat dibaca produk atau data/informasi apa pun yang diberikan kepada Penerima Lisensi melalui Produk seseorang (kecuali bahwa tidak ada dalam Klausul 10(b) yang dimaksudkan untuk mencegah Orang yang berwenang melakukan Penggunaan Resmi); (c) bervariasi atau mengubah Penggunaan Resmi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perangkat Lunak Gudu; (d) menerbitkan, mempromosikan, menyiarkan, beredar atau merujuk secara publik ke nama Perangkat Lunak Gudu, nama dagang, merek dagang, merek layanan atau logo atau (e) melakukan tindakan atau kelalaian yang mungkin dihasilkan oleh reputasi akan menjadi tidak sopan atau tindakan atau kelalaian mana yang dapat diharapkan memiliki atau memang memiliki bahan dan dampak buruk pada Kepentingan Gudu Software. Selain itu, Produk mencakup mekanisme perlindungan lisensi yang dirancang untuk mengelola dan melindungi hak kekayaan intelektual Perangkat Lunak Gudu. Penerima lisensi tidak boleh mengubah atau mengubah fitur tersebut untuk mencoba mengalahkan penggunaan Produk mekanisme perlindungan lisensi dirancang untuk menegakkan. 11. Jangka Waktu Jangka waktu Perjanjian ini dimulai pada Tanggal Dimulai dan akan berlanjut dengan kekuatan dan efek penuh kecuali diakhiri sesuai dengan Klausul 12 Berikut. 12. Pengakhiran Pemegang Lisensi dapat mengakhiri Perjanjian ini kapan saja dengan menghancurkan semua salinan Produk yang dimilikinya. Salah satu pihak di sini dapat mengakhiri Perjanjian ini jika pihak lain melakukan pelanggaran material dan pihak tersebut tidak pelanggaran material dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan tertulis tentang pelanggaran tersebut. Lisensi menyetujui pengakhiran Lisensi ini untuk menghancurkan semua salinan Produk di milik anda. Klausul 1, 4, 8 - 10, 13 - 24 akan bertahan dari penghentian perjanjian ini. 13. Ganti Rugi Pelanggaran (a) Perangkat Lunak Gudu akan membela, mengganti rugi, menahan Penerima Lisensi dan direktur, pejabat, karyawan dan agen lain (secara kolektif, "Penerima Lisensi") tidak berbahaya, di Satu-satunya biaya dan pengeluaran Perangkat Lunak Gudu, tindakan apa pun yang dilakukan terhadap Penerima Lisensi Ganti rugi berdasarkan klaim bahwa Produk, jika digunakan dalam lingkup Lisensi yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini, melanggar, melanggar, atau menyalahgunakan paten, merek dagang, hak cipta, rahasia dagang, atau kekayaan intelektual lainnya atau hak kepemilikan ("Klaim IP"); asalkan, bagaimanapun, bahwa: (i) Penerima Lisensi akan memberi tahu Perangkat Lunak Gudu segera menulis Klaim IP tersebut; (ii) Penerima lisensi tidak boleh masuk penyelesaian atau kompromi apa pun atas Klaim IP apa pun tanpa persetujuan tertulis; (iii) Perangkat Lunak Gudu harus memiliki kendali penuh atas tindakan tersebut dan negosiasi penyelesaian selama tidak ada merugikan atau kewajiban kepada Penerima Lisensi; dan (iv) Pemegang Lisensi memberikan informasi yang wajar kepada Perangkat Lunak Gudu dan bantuan, atas permintaan Perangkat Lunak Gudu dan biaya dan pengeluaran tunggal, yang diperlukan untuk menyelesaikan, membela, mengganti rugi, atau tidak membahayakan Klaim IP tersebut. Tje di atas menyatakan tanggung jawab tunggal Perangkat Lunak Gudu dan Pemegang Lisensi untuk setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh Produk atau item lain yang disediakan oleh Perangkat Lunak Gudu di bawah ini. (b) Jika Produk menjadi, atau menurut pendapat Perangkat Lunak Gudu dapat menjadi, klaim pelanggaran hak pihak ketiga mana pun, Perangkat Lunak Gudu dapat, dan atas kebijakannya dengan segera: (i) mendapatkan hak untuk Produk bebas dari tanggung jawab apa pun; (ii) mengganti atau memodifikasi Produk untuk membuatnya tidak melanggar; atau (iii) mengembalikan biaya Lisensi apa pun yang terkait dengan Produk ini yang Lisensi. (c) Pengecualian dari Kewajiban Pertahanan. Perangkat Lunak Gudu tidak akan memiliki kewajiban untuk membela klaim IP apa pun sejauh Klaim IP tersebut didasarkan pada: (i) penggunaan pelepasan Produk, jika pelanggaran tersebut akan dihindari oleh penggunaan rilis Produk dan Perangkat Lunak Gudu saat ini tepat waktu memberi tahu Penerima Lisensi ketersediaan Produk yang tidak melanggar tanpa biaya tambahan; (ii) kombinasi, pengoperasian, atau penggunaan Produk dengan program atau data yang tidak dilengkapi oleh Perangkat Lunak Gudu atau atas arahan Gudu Software, atau dengan perangkat keras atau perangkat lunak sistem operasi platform perangkat keras dan sistem operasi yang dirancang untuk berfungsi, jika pelanggaran tersebut akan dihindari oleh penggunaan Produk tanpa program, data, perangkat keras, atau sistem operasi tersebut; (iii) modifikasi atau percobaan modifikasi Produk oleh siapa pun kecuali Perangkat Lunak Gudu atau atas arahan Gudu Software, atau penggunaan atau distribusi modifikasi tersebut; atau (iv) Penggunaan Produk oleh Pemegang Lisensi dengan cara yang mengakibatkan pencemaran nama baik, melanggar hak privasi individu, mengirimkan materi yang melanggar hukum yang berlaku, peraturan, peraturan, atau penggunaan konten pihak tiga puluh miliknya tanpa persetujuan pihak ketiga tersebut. (d) Sejauh Klaim IP dikecualikan dari kewajiban pertahanan Perangkat Lunak Gudu, berdasarkan klaim bahwa setiap modifikasi pada Produk atau kombinasi dari Produk dengan produk, tidak disediakan oleh Perangkat Lunak Gudu atau atas arahan Gudu Software, melanggar atau melanggar pihak ketiga mana pun, Penerima Lisensi akan membela atau menyelesaikan, dengan biayanya, tindakan apa pun yang diajukan terhadap Perangkat Lunak Gudu yang disediakan, bahwa: (i) Perangkat Lunak Gudu segera memberi tahu Penerima Lisensi secara tertulis tentang klaim tersebut; (ii) Perangkat Lunak Gudu tidak boleh masuk penyelesaian atau kompromi klaim tersebut tanpa persetujuan tertulis; (iii) Pemegang Lisensi harus memiliki kendali penuh atas tindakan tersebut dan negosiasi penyelesaian; dan (iv) Perangkat Lunak Gudu memberikan informasi dan bantuan, atas permintaan dan pengeluaran Penerima Lisensi, yang diperlukan untuk menyelesaikan atau membela klaim tersebut. Penerima lisensi setuju untuk membayar semua kerusakan dan biaya akhirnya diberikan terhadap Perangkat Lunak Gudu yang dapat diatribusikan pada klaim tersebut. Perangkat Lunak Gudu dapat memilih untuk mengasumsikan kontrol atas pembelaan dan penyelesaian klaim tersebut dengan yang memilih; namun, bahwa jika Penerima Lisensi tidak akan melanggar pertahanan dan kewajiban penyelesaian di bawah ini, Penerima Lisensi tidak akan memiliki kewajiban untuk membayar biaya dan pengeluaran pertahanan yang dikendalikan Oleh Perangkat Lunak Gudu tersebut atau Penyelesaian. Hal-hal di atas menyatakan tanggung jawab tunggal Penerima Lisensi dan obat Perangkat Lunak Gudu untuk setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh Modifikasi atau kombinasi penerima lisensi atau item lain yang disediakan oleh Penerima Lisensi di bawah ini. (e) Terlepas dari Klausul 13(a) di atas, Perangkat Lunak Gudu tidak bertanggung jawab di bawah ini, dan tidak berkewajiban untuk membela Penerima Lisensi atau membayar biaya, kerusakan atau biaya pengacara untuk, klaim apa pun berdasarkan modifikasi apa pun Produk yang tidak disetujui oleh Perangkat Lunak Gudu atau atas arahan atau kombinasi Perangkat Lunak Gudu produk dengan produk yang tidak disetujui oleh Perangkat Lunak Gudu atau di Arah. 14. Batasan Tanggung Jawab Tidak termasuk pelanggaran kewajiban ganti rugi Perangkat Lunak Gudu yang dijelaskan dalam Klausul 13 perjanjian ini, tidak ada pihak di sini yang akan bertanggung jawab kepada pihak ketiga mana pun atas kerugian apa pun, kerusakan, biaya, pengeluaran atau klaim lainnya (termasuk konsekuensial, langsung, tidak langsung, khusus, hukuman atau kerusakan lain dan hilangnya data atau keuntungan) sehubungan dengan hal ini Perjanjian atau Produk termasuk, tanpa batasan: (a) setiap penggunaan atau ketergantungan pada Produk oleh pihak ketiga (termasuk formulir dan konten kesalahan dalam dan/atau kelalaian dari informasi apa pun yang terkandung dalam Produk); (b) setiap keterlambatan, gangguan atau kegagalan lain dalam penyediaan Produk; atau (c) setiap perubahan formulir atau konten Produk. Tidak termasuk pelanggaran perangkat lunak Gudu kewajiban ganti rugi yang dijelaskan dalam Pasal 13 perjanjian ini, dalam hal apa pun, tidak akan tanggung jawab pihak berdasarkan klaim apa pun yang timbul dari Perjanjian ini melebihi biaya dibayar oleh pemegang lisensi berdasarkan Perjanjian ini. Kecuali untuk ganti rugi masing-masing pihak kewajiban atau pelanggaran Klausul 2 ("Biaya Pemegang Lisensi"), 8 ("Penggunaan Tidak Sah atau Distribusi"), atau 10 ("Pembatasan Penerima Lisensi"), tidak ada pihak yang akan bertanggung jawab atas hilangnya atau untuk kerusakan khusus, tidak langsung, insidental atau konsekuensial, terlepas dari bentuk tindakan, bahkan jika pihak tersebut disarankan atau menyadari kemungkinan kerusakan tersebut. Batasan tanggung jawab di atas akan berlaku untuk yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Sejauh batasan tanggung jawab di atas atau sanggahan garansi Klausul 4 tidak diizinkan oleh hukum yang berlaku, maka tanggung jawab Perangkat Lunak Gudu, dan hukum Penerima Lisensi, harus dibatasi pada prompt: (d) memasok kembali Produk yang rusak; atau (e) pengembalian dana dari setiap biaya lisensi yang dibayarkan oleh Pemegang lisensi untuk Produk yang rusak tersebut. 15. Kepemilikan / Kekayaan Intelektual Perjanjian ini hanya memberikan hak untuk menggunakan Produk dan tidak menyampaikan hak kepemilikan apa pun di dalam atau kepada Produk. Penerima Lisensi mengakui bahwa Produk dan semua hak kekayaan intelektual sehubungan dengan Produk adalah properti Perangkat Lunak Gudu dan Perangkat Lunak Gudu berhak untuk mengambil tindakan apa pun yang mungkin memutuskan untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya dalam Produk. 16. Kode Sumber Terbuka Perangkat Lunak Gudu tidak menggunakan kode sumber terbuka dalam produk mereka. 17. Hak Publisitas (a) Penerima Lisensi memberikan hak kepada Perangkat Lunak Gudu untuk memasukkan Penerima Lisensi sebagai pelanggan dalam materi promosi produk. (b) Pemegang lisensi dapat menolak Hak ini kepada Perangkat Lunak Gudu dengan mengirimkan permintaan tertulis melalui email ke [email protected], meminta untuk dikecualikan dari Produk materi promosi. Konfirmasi penolakan tersebut (melalui email balasan) harus diterima sebelum membeli agar pengecualian ini efektif. (c) Jika Penerima Lisensi menjadi atau sudah dimasukkan dalam Produk promosi, sebagai akibat dari pembelian sebelumnya di mana Penerima Lisensi melakukan tidak meminta pengecualian dari materi promosi Produk, Penerima Lisensi dapat tepat waktu, kirimkan permintaan tertulis melalui email [email protected] untuk Perangkat Lunak Gudu menghapus nama Penerima Lisensi dari materi promosi Produk. Atas penerimaan permintaan tersebut, Perangkat Lunak Gudu akan menghapus referensi apa pun kepada Penerima Lisensi dari materi promosi tersebut dalam waktu 30 hari dan tidak membuat referensi lebih lanjut ke Lisensi. 18. Tidak Ada Penugasan atau Amandemen Penerima lisensi tidak boleh mengubah Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perangkat Lunak Gudu. Penerima lisensi dapat menetapkan Perjanjian ini kepada pihak-pihak yang berhasil dalam kasus ini merger, akuisisi, atau perubahan kontrol selama diberitahukan secara tertulis dalam waktu sembilan puluh (90) hari sejak penutupan transaksi tersebut. Jika Pemegang lisensi bergabung ke atau dengan pesaing langsung Perangkat Lunak Gudu, sebagaimana ditentukan dalam Kebijaksanaan Gudu Software sendiri, maka Perjanjian ini akan secara otomatis berakhir pada tanggal efektif penggabungan tersebut. Perangkat Lunak Gudu dapat menetapkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan Penerima Lisensi. 19. Pajak Pembayaran yang dilakukan oleh Penerima Lisensi berdasarkan Perjanjian ini tidak termasuk pajak atau dibayarkan sehubungan dengan barang atau jasa yang disediakan di yurisdiksi di mana pembayaran dilakukan atau diterima. Sejauh pajak tersebut atau dibayarkan oleh Perangkat Lunak Gudu, Penerima Lisensi harus membayar ke Perangkat Lunak Gudu jumlah pajak atau bea tersebut selain biaya lisensi berdasarkan Perjanjian ini kecuali Penerima lisensi dibebaskan dari membayar pajak atau bea tersebut pada saat pajak tersebut atau tugas dipungut atau dinilai. Perangkat Lunak Gudu akan menyediakan Penerima Lisensi dengan dokumen yang diminta oleh Penerima Lisensi yang diperlukan untuk memungkinkan Penerima Lisensi memperoleh pengembalian pajak atau bea atau kredit. 20. Hukum yang Mengatur Perjanjian ini diatur oleh undang-undang Negara Bagian California, Amerika Serikat, terlepas dari konflik ketentuan hukum, dan para pihak dengan ini tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan di San Francisco, California, Amerika Serikat. 21. Biaya Pengacara Pihak yang berlaku dalam setiap tindakan hukum atau arbitrase yang berkaitan dengan Perjanjian ini berhak untuk memulihkan biaya pengacara dan biaya litigasi dan pengeluaran sehubungan dengan tindakan atau arbitrase tersebut sebagai bagian dari Melanjutkan.