Printer SQL Pretty adalah alat untuk mempercantik kode sql di editor mana pun dengan hotkey, membuatnya lebih mudah dibaca. Mendukung Query Analyzer, SQL Server Management Studio (SSMS),VS2003/2005, Kodok, dan editor umum seperti UltraEdit. Selain mempercantik SQL, SQL juga dapat menerjemahkan SQL ke dalam C#,Java,Php dan bahasa program lainnya yang siap digunakan dalam program Anda.
Printer SQL Pretty dirancang untuk menangani pernyataan SQL yang digunakan oleh Database yang berbeda
Seperti Oracle,DB2,Informix,Sybase,Postgres, MySQL dan sebagainya.
Fitur
* Duduk di nampan, format cepat SQL di editor mana pun dengan hotkey.
* Konversi SQL ke bahasa yang berbeda seperti C #, Java, delphi, php dan sebagainya, yang siap digunakan dalam program Anda.
* Konversikan kode sql monokrom menjadi HTML berwarna-warni, mudah dimasukkan ke dalam blog dan forum.
* Mampu menyesuaikan warna elemen SQL yang berbeda seperti Idenfier, Operator dan Number dll.
* Lebih dari 60 opsi format dan masih berkembang.
* Batch file mengkonversi dengan cepat.
* Api baris perintah dapat digunakan dalam program Anda sendiri.
Riwayat versi
- Versi 3.1.0 diposting di 2010-03-28
Gaya baru toolbar dan menu
Detil Program
Eula
EULA - Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir
Individu yang menginstal atau menggunakan perangkat lunak ini menyatakan dan menjamin bahwa
dia memiliki wewenang untuk menandatangani Perjanjian ini dengan Perangkat Lunak Gudu atas nama
Pemegang lisensi, bahwa ia telah membaca syarat dan ketentuan yang ditetapkan di sini dan
bahwa Penerima Lisensi menerima dan setuju untuk terikat oleh Perjanjian ini. Jika
Penerima lisensi tidak setuju dengan syarat dan ketentuan, Penerima Lisensi tidak boleh
menggunakan atau mengizinkan penggunaan Produk.
1. Definisi
Mesin Resmi berarti satu instalasi salinan Produk pada
komputer fisik tunggal.
Penggunaan Resmi berarti jumlah salinan atau instans Produk yang ditentukan
yang dapat digunakan oleh Penerima Lisensi, dan jika berlaku, terbatas pada jumlah
Mesin Resmi, sebagaimana ditentukan dalam Penawaran Harga/Tanda Terima/Faktur yang dikeluarkan oleh
Perangkat Lunak Gudu.
Pengguna Resmi berarti jumlah Mesin Resmi, sebagaimana
Penawaran Harga/Tanda Terima/Faktur yang dikeluarkan oleh Perangkat Lunak Gudu.
Pengguna Resmi berarti orang atau akun pengguna yang dilisensikan untuk
Produk, terlepas dari apakah orang itu adalah karyawan, kontraktor,
subkontraktor, vendor, mitra, atau pelanggan Penerima Lisensi.
Tanggal Dimulai berarti tanggal Perangkat Lunak Gudu memproses pembayaran
Biaya Lisensi atau Pemeliharaan dari Penerima Lisensi.
Versi Desktop berarti versi Produk yang berfungsi di luar aplikasi host
seperti Studio visual atau studio manajemen SQL Server, sebagai aplikasi mandiri.
Versi Add-In berarti versi Produk yang berfungsi di dalam Studio visual
atau studio manajemen SQL Server.
Lisensi berarti hak untuk menggunakan Produk sebagaimana ditentukan oleh Penggunaan Resmi.
Penerima lisensi berarti individu atau entitas (termasuk afiliasi dan anak perusahaan)
yang telah melisensikan Produk berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini.
Produk berarti produk Perangkat Lunak Gudu yang ditentukan dalam Penawaran Harga/Tanda Terima/Faktur
disampaikan oleh Gudu Software to Licensee, termasuk dokumentasi dan pembaruan
yang disediakan berdasarkan ketentuan Perjanjian ini sesuai dengan Klausul 5.
Kode Terproteksi berarti kode sumber yang terkandung dalam Produk yang
terlindungi dari akses oleh Perangkat Lunak Gudu.
2. Biaya Lisensi
Biaya satu kali yang dibayarkan oleh Penerima Lisensi ke Perangkat Lunak Gudu, sebagaimana ditunjuk oleh Produk, di
pertimbangan untuk Penggunaan Produk secara Resmi. Biaya lisensi tidak dapat dikembalikan
dan dibayarkan setelah menerima syarat dan ketentuan yang ditetapkan
Sini.
3. Pemberian Izin
Tunduk pada ketentuan Perjanjian ini, termasuk batasan yang ditentukan oleh
Lisensi, Perangkat Lunak Gudu dengan ini diberikan kepada Penerima Lisensi, dan Penerima Lisensi menerima dari
Perangkat Lunak Gudu, yang abadi, tidak dapat ditarik kembali, dibayar penuh, di seluruh dunia, non-eksklusif, tidak dapat ditransfer
(kecuali sesuai dengan Klausul 18 di bawah), tidak dapat disublisenkan (kecuali untuk
Lisensi entitas terkait Penerima Lisensi untuk menggunakan Produk sebagaimana didefinisikan oleh
Menggunakan.
4. Tidak Ada Garansi
Kecuali sebagaimana dijelaskan dalam Perjanjian ini dan menyimpan sebagaimana termusyk dalam Pasal 13 dan
14 di bawah ini, Produk disediakan berdasarkan "sebagai is" dan "sebagai tersedia"
jaminan, tersirat atau tersirat, dalam bentuk atau sifat apa pun, termasuk, tetapi tidak terbatas pada,
setiap jaminan kinerja atau kelayakan pedagang atau kesesuaian untuk
termasuk tanpa batasan bahwa Perangkat Lunak Gudu tidak menjamin bahwa
Produk akan bebas dari kesalahan, lengkap, atau benar. Perangkat Lunak Gudu memberikan evaluasi
salinan Produk sehingga pelanggan dapat menilai Produk.
5. Kewajiban Perangkat Lunak Gudu
Setelah menerima Biaya Pemegang Lisensi dari Penerima Lisensi, Perangkat Lunak Gudu akan (a) menyediakan
Pemegang Lisensi dengan Produk melalui unduhan elektronik; dan (b) menyediakan Perangkat Lunak
Pemeliharaan sebagaimana didefinisikan dalam Klausul 6 di bawah ini.
6. Pemeliharaan Perangkat Lunak
6.1. Untuk Versi Add-in
Pemeliharaan Perangkat Lunak mencakup penyediaan Perangkat Lunak Gudu untuk Produk Penerima Lisensi
pembaruan dan/atau penyempurnaan yang tersedia secara umum bagi pelanggan dari waktu ke waktu
waktu ke waktu, dan dukungan teknis online untuk
satu kontak teknis yang ditunjuk Penerima Lisensi untuk tujuan tunggal
masalah teknis yang berkaitan dengan penggunaan Produk (tidak termasuk bentuk
kunjungan oleh personel atau kontraktor Perangkat Lunak Gudu), untuk jangka waktu dua belas (12) bulan
dari Tanggal Dimulai (Periode Pemeliharaan Awal "Add-in"). Tje
Periode Pemeliharaan Awal Add-in dapat diperpanjang untuk tambahan dua belas (12)
periode bulan ("Periode Perpanjangan") atas kebijakan tunggal dan mutlak Penerima Lisensi
tarif saat itu untuk Pemeliharaan Perangkat Lunak. Periode Perpanjangan Berikutnya
dimulai setelah berakhirnya Pemeliharaan Perangkat Lunak sebelumnya terlepas dari
ketika dibeli.
6.2. Untuk Versi Desktop
Jika Penerima Lisensi telah membeli Versi Add-in Produk, dukungan untuk
Versi Desktop akan diberikan dengan persyaratan yang ditentukan dalam Klausul 6.1 di atas.
Jika tidak, Pemeliharaan Perangkat Lunak termasuk penyediaan Perangkat Lunak Gudu kepada Penerima Lisensi
Pembaruan produk dan/atau penyempurnaan yang disediakan secara umum untuk pelanggan
dari waktu ke waktu, dan dukungan teknis online melalui email hanya ke satu teknis yang ditunjuk Penerima Lisensi
kontak untuk tujuan tunggal mengatasi masalah teknis yang berkaitan dengan penggunaan
produk, untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak Tanggal Dimulainya
(Periode Pemeliharaan Awal "Desktop"). Tidak ada dukungan tambahan yang akan diberikan
setelah Periode Pemeliharaan Awal Desktop.
6.3 Untuk API
Jika Penerima Lisensi telah membeli Versi Add-in Produk, dukungan untuk
Versi API akan diberikan dengan persyaratan yang ditentukan dalam Klausul 6.1 di atas.
Jika tidak, Pemeliharaan Perangkat Lunak termasuk penyediaan Perangkat Lunak Gudu kepada Penerima Lisensi
Pembaruan produk dan/atau penyempurnaan yang disediakan secara umum untuk pelanggan
dari waktu ke waktu, dan dukungan teknis online melalui email hanya ke satu teknis yang ditunjuk Penerima Lisensi
kontak untuk tujuan tunggal mengatasi masalah teknis yang berkaitan dengan penggunaan
produk, untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak Tanggal Dimulainya
(Periode Pemeliharaan Awal "API"). Tidak ada dukungan tambahan yang akan diberikan
setelah Periode Pemeliharaan Awal API.
Anda tidak dapat menggunakan API ini untuk membuat produk pesaing SQL Pretty Printer.
7. Kewajiban Pemegang Lisensi
Penerima Lisensi harus setiap saat: (a) memastikan bahwa hanya Pengguna Yang Berwenang yang dapat
Produk dan hanya untuk Penggunaan Resmi sesuai dengan syarat dan
kondisi Perjanjian ini; (b) segera menyarankan Perangkat Lunak Gudu, termasuk secara tertulis, jika
Penerima Lisensi mengetahui adanya penggunaan atau distribusi yang tidak sah dari
Produk oleh setiap orang.
8. Penggunaan atau Distribusi yang Tidak Sah
Pemegang lisensi tidak boleh, baik melalui tindakan yang disengaja atau lalai atau tindakan kelalaian,
mendistribusikan atau menyebabkan distribusi Produk kepada pihak ketiga mana pun selain
Pengguna Resmi.
9. Investigasi Penggunaan dan Distribusi yang Tidak Sah
Jika Perangkat Lunak Gudu secara wajar mencurigai bahwa Produk telah didistribusikan ke atau
yang diperoleh oleh setiap orang atau pihak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Gudu Software,
Perangkat Lunak Gudu berhak untuk meminta secara wajar sekali per tahun kalender dari
Melisensikan sertifikat yang tidak memenuhi syarat yang dieksekusi oleh auditor Penerima Lisensi di
Biaya Pemegang Lisensi untuk tujuan memverifikasi kepatuhan terhadap Penggunaan Resmi
produk.
10. Pembatasan Penerima Lisensi
Pemegang lisensi tidak akan, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perangkat Lunak Gudu, yang mungkin
ditahan atas kebijakan Perangkat Lunak Gudu sendiri dan yang dapat mencakup kondisi tertentu:
(a) decompile, reverse engineer, membongkar, menganalisis, memodifikasi, mengadaptasi, mengkonversi,
membuat karya turunan dari, atau mencoba untuk memperoleh, Kode Terproteksi;
(b) menjual, mensublisensikan, mendistribusikan kembali, mereproduksi, mentransmisikan, mengedarkan, menyebarluaskan,
menerjemahkan atau mengurangi ke atau dari bentuk media elektronik atau alat berat yang dapat dibaca
produk atau data/informasi apa pun yang diberikan kepada Penerima Lisensi melalui Produk
seseorang (kecuali bahwa tidak ada dalam Klausul 10(b) yang dimaksudkan untuk mencegah
Orang yang berwenang melakukan Penggunaan Resmi);
(c) bervariasi atau mengubah Penggunaan Resmi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perangkat Lunak Gudu;
(d) menerbitkan, mempromosikan, menyiarkan, beredar atau merujuk secara publik ke nama Perangkat Lunak Gudu,
nama dagang, merek dagang, merek layanan atau logo atau
(e) melakukan tindakan atau kelalaian yang mungkin dihasilkan oleh
reputasi akan menjadi tidak sopan atau tindakan atau kelalaian mana yang dapat
diharapkan memiliki atau memang memiliki bahan dan dampak buruk pada
Kepentingan Gudu Software.
Selain itu, Produk mencakup mekanisme perlindungan lisensi yang
dirancang untuk mengelola dan melindungi hak kekayaan intelektual Perangkat Lunak Gudu.
Penerima lisensi tidak boleh mengubah atau mengubah fitur tersebut untuk mencoba mengalahkan penggunaan Produk
mekanisme perlindungan lisensi dirancang untuk menegakkan.
11. Jangka Waktu
Jangka waktu Perjanjian ini dimulai pada Tanggal Dimulai dan akan
berlanjut dengan kekuatan dan efek penuh kecuali diakhiri sesuai dengan Klausul 12
Berikut.
12. Pengakhiran
Pemegang Lisensi dapat mengakhiri Perjanjian ini kapan saja dengan menghancurkan semua salinan
Produk yang dimilikinya. Salah satu pihak di sini dapat mengakhiri Perjanjian ini jika
pihak lain melakukan pelanggaran material dan pihak tersebut tidak
pelanggaran material dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan tertulis tentang pelanggaran tersebut. Lisensi
menyetujui pengakhiran Lisensi ini untuk menghancurkan semua salinan Produk di
milik anda. Klausul 1, 4, 8 - 10, 13 - 24 akan bertahan dari penghentian
perjanjian ini.
13. Ganti Rugi Pelanggaran
(a) Perangkat Lunak Gudu akan membela, mengganti rugi, menahan Penerima Lisensi dan direktur, pejabat,
karyawan dan agen lain (secara kolektif, "Penerima Lisensi") tidak berbahaya, di
Satu-satunya biaya dan pengeluaran Perangkat Lunak Gudu, tindakan apa pun yang dilakukan terhadap Penerima Lisensi
Ganti rugi berdasarkan klaim bahwa Produk, jika digunakan dalam lingkup
Lisensi yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini, melanggar, melanggar, atau menyalahgunakan
paten, merek dagang, hak cipta, rahasia dagang, atau kekayaan intelektual lainnya atau
hak kepemilikan ("Klaim IP"); asalkan, bagaimanapun, bahwa: (i) Penerima Lisensi akan memberi tahu
Perangkat Lunak Gudu segera menulis Klaim IP tersebut; (ii) Penerima lisensi tidak boleh masuk
penyelesaian atau kompromi apa pun atas Klaim IP apa pun tanpa
persetujuan tertulis; (iii) Perangkat Lunak Gudu harus memiliki kendali penuh atas tindakan tersebut dan
negosiasi penyelesaian selama tidak ada merugikan atau kewajiban kepada Penerima Lisensi;
dan (iv) Pemegang Lisensi memberikan informasi yang wajar kepada Perangkat Lunak Gudu dan
bantuan, atas permintaan Perangkat Lunak Gudu dan biaya dan pengeluaran tunggal, yang diperlukan untuk
menyelesaikan, membela, mengganti rugi, atau tidak membahayakan Klaim IP tersebut. Tje
di atas menyatakan tanggung jawab tunggal Perangkat Lunak Gudu dan
Pemegang Lisensi untuk setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh Produk atau
item lain yang disediakan oleh Perangkat Lunak Gudu di bawah ini.
(b) Jika Produk menjadi, atau menurut pendapat Perangkat Lunak Gudu dapat menjadi,
klaim pelanggaran hak pihak ketiga mana pun, Perangkat Lunak Gudu dapat,
dan atas kebijakannya dengan segera: (i) mendapatkan hak untuk
Produk bebas dari tanggung jawab apa pun; (ii) mengganti atau memodifikasi Produk untuk membuatnya tidak melanggar;
atau (iii) mengembalikan biaya Lisensi apa pun yang terkait dengan Produk ini yang
Lisensi.
(c) Pengecualian dari Kewajiban Pertahanan. Perangkat Lunak Gudu tidak akan memiliki kewajiban untuk membela
klaim IP apa pun sejauh Klaim IP tersebut didasarkan pada: (i) penggunaan
pelepasan Produk, jika pelanggaran tersebut akan dihindari oleh penggunaan
rilis Produk dan Perangkat Lunak Gudu saat ini tepat waktu memberi tahu Penerima Lisensi
ketersediaan Produk yang tidak melanggar tanpa biaya tambahan; (ii) kombinasi,
pengoperasian, atau penggunaan Produk dengan program atau data yang tidak dilengkapi oleh Perangkat Lunak Gudu
atau atas arahan Gudu Software, atau dengan perangkat keras atau perangkat lunak sistem operasi
platform perangkat keras dan sistem operasi yang
dirancang untuk berfungsi, jika pelanggaran tersebut akan dihindari oleh penggunaan
Produk tanpa program, data, perangkat keras, atau sistem operasi tersebut; (iii)
modifikasi atau percobaan modifikasi Produk oleh siapa pun kecuali Perangkat Lunak Gudu
atau atas arahan Gudu Software, atau penggunaan atau distribusi modifikasi tersebut; atau (iv)
Penggunaan Produk oleh Pemegang Lisensi dengan cara yang mengakibatkan pencemaran nama baik, melanggar
hak privasi individu, mengirimkan materi yang melanggar hukum yang berlaku,
peraturan, peraturan, atau penggunaan konten pihak tiga puluh miliknya tanpa
persetujuan pihak ketiga tersebut.
(d) Sejauh Klaim IP dikecualikan dari kewajiban pertahanan Perangkat Lunak Gudu,
berdasarkan klaim bahwa setiap modifikasi pada Produk atau kombinasi dari
Produk dengan produk, tidak disediakan oleh Perangkat Lunak Gudu atau atas arahan Gudu Software,
melanggar atau melanggar pihak ketiga mana pun, Penerima Lisensi akan membela atau menyelesaikan, dengan biayanya,
tindakan apa pun yang diajukan terhadap Perangkat Lunak Gudu yang disediakan, bahwa: (i) Perangkat Lunak Gudu
segera memberi tahu Penerima Lisensi secara tertulis tentang klaim tersebut; (ii) Perangkat Lunak Gudu tidak boleh masuk
penyelesaian atau kompromi klaim tersebut tanpa
persetujuan tertulis; (iii) Pemegang Lisensi harus memiliki kendali penuh atas tindakan tersebut dan
negosiasi penyelesaian; dan (iv) Perangkat Lunak Gudu memberikan
informasi dan bantuan, atas permintaan dan pengeluaran Penerima Lisensi, yang diperlukan untuk
menyelesaikan atau membela klaim tersebut. Penerima lisensi setuju untuk membayar semua kerusakan dan biaya akhirnya
diberikan terhadap Perangkat Lunak Gudu yang dapat diatribusikan pada klaim tersebut. Perangkat Lunak Gudu dapat memilih untuk
mengasumsikan kontrol atas pembelaan dan penyelesaian klaim tersebut dengan
yang memilih; namun, bahwa jika Penerima Lisensi tidak akan melanggar
pertahanan dan kewajiban penyelesaian di bawah ini, Penerima Lisensi tidak akan memiliki kewajiban
untuk membayar biaya dan pengeluaran pertahanan yang dikendalikan Oleh Perangkat Lunak Gudu tersebut atau
Penyelesaian. Hal-hal di atas menyatakan tanggung jawab tunggal Penerima Lisensi dan
obat Perangkat Lunak Gudu untuk setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh
Modifikasi atau kombinasi penerima lisensi atau item lain yang disediakan oleh Penerima Lisensi
di bawah ini.
(e) Terlepas dari Klausul 13(a) di atas, Perangkat Lunak Gudu tidak bertanggung jawab
di bawah ini, dan tidak berkewajiban untuk membela Penerima Lisensi atau membayar biaya,
kerusakan atau biaya pengacara untuk, klaim apa pun berdasarkan modifikasi apa pun
Produk yang tidak disetujui oleh Perangkat Lunak Gudu atau atas arahan atau kombinasi Perangkat Lunak Gudu
produk dengan produk yang tidak disetujui oleh Perangkat Lunak Gudu atau di
Arah.
14. Batasan Tanggung Jawab
Tidak termasuk pelanggaran kewajiban ganti rugi Perangkat Lunak Gudu yang dijelaskan dalam
Klausul 13 perjanjian ini, tidak ada pihak di sini yang akan bertanggung jawab kepada pihak ketiga mana pun atas kerugian apa pun,
kerusakan, biaya, pengeluaran atau klaim lainnya (termasuk konsekuensial, langsung, tidak langsung,
khusus, hukuman atau kerusakan lain dan hilangnya data atau keuntungan) sehubungan dengan hal ini
Perjanjian atau Produk termasuk, tanpa batasan: (a) setiap penggunaan atau ketergantungan pada
Produk oleh pihak ketiga (termasuk formulir dan konten kesalahan dalam dan/atau
kelalaian dari informasi apa pun yang terkandung dalam Produk); (b) setiap keterlambatan,
gangguan atau kegagalan lain dalam penyediaan Produk; atau (c) setiap perubahan
formulir atau konten Produk. Tidak termasuk pelanggaran perangkat lunak Gudu
kewajiban ganti rugi yang dijelaskan dalam Pasal 13 perjanjian ini, dalam hal apa pun, tidak akan
tanggung jawab pihak berdasarkan klaim apa pun yang timbul dari Perjanjian ini melebihi biaya
dibayar oleh pemegang lisensi berdasarkan Perjanjian ini. Kecuali untuk ganti rugi masing-masing pihak
kewajiban atau pelanggaran Klausul 2 ("Biaya Pemegang Lisensi"), 8 ("Penggunaan Tidak Sah atau
Distribusi"), atau 10 ("Pembatasan Penerima Lisensi"), tidak ada pihak yang akan bertanggung jawab atas hilangnya
atau untuk kerusakan khusus, tidak langsung, insidental atau konsekuensial, terlepas dari
bentuk tindakan, bahkan jika pihak tersebut disarankan atau menyadari kemungkinan
kerusakan tersebut. Batasan tanggung jawab di atas akan berlaku untuk
yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Sejauh batasan tanggung jawab di atas atau
sanggahan garansi Klausul 4 tidak diizinkan oleh hukum yang berlaku, maka
tanggung jawab Perangkat Lunak Gudu, dan hukum Penerima Lisensi, harus dibatasi pada prompt:
(d) memasok kembali Produk yang rusak; atau (e) pengembalian dana dari setiap biaya lisensi yang dibayarkan oleh
Pemegang lisensi untuk Produk yang rusak tersebut.
15. Kepemilikan / Kekayaan Intelektual
Perjanjian ini hanya memberikan hak untuk menggunakan Produk dan tidak menyampaikan
hak kepemilikan apa pun di dalam atau kepada Produk. Penerima Lisensi mengakui bahwa
Produk dan semua hak kekayaan intelektual sehubungan dengan Produk adalah
properti Perangkat Lunak Gudu dan Perangkat Lunak Gudu berhak untuk mengambil tindakan apa pun yang mungkin
memutuskan untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya dalam Produk.
16. Kode Sumber Terbuka
Perangkat Lunak Gudu tidak menggunakan kode sumber terbuka dalam produk mereka.
17. Hak Publisitas
(a) Penerima Lisensi memberikan hak kepada Perangkat Lunak Gudu untuk memasukkan Penerima Lisensi sebagai pelanggan
dalam materi promosi produk.
(b) Pemegang lisensi dapat menolak Hak ini kepada Perangkat Lunak Gudu dengan mengirimkan permintaan tertulis melalui
email ke
[email protected], meminta untuk dikecualikan dari Produk
materi promosi. Konfirmasi penolakan tersebut (melalui email balasan) harus
diterima sebelum membeli agar pengecualian ini efektif.
(c) Jika Penerima Lisensi menjadi atau sudah dimasukkan dalam Produk
promosi, sebagai akibat dari pembelian sebelumnya di mana Penerima Lisensi melakukan
tidak meminta pengecualian dari materi promosi Produk, Penerima Lisensi dapat
tepat waktu, kirimkan permintaan tertulis melalui email
[email protected] untuk
Perangkat Lunak Gudu menghapus nama Penerima Lisensi dari materi promosi Produk. Atas
penerimaan permintaan tersebut, Perangkat Lunak Gudu akan menghapus referensi apa pun kepada Penerima Lisensi dari
materi promosi tersebut dalam waktu 30 hari dan tidak membuat referensi lebih lanjut ke
Lisensi.
18. Tidak Ada Penugasan atau Amandemen
Penerima lisensi tidak boleh mengubah Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari
Perangkat Lunak Gudu. Penerima lisensi dapat menetapkan Perjanjian ini kepada pihak-pihak yang berhasil dalam kasus ini
merger, akuisisi, atau perubahan kontrol selama
diberitahukan secara tertulis dalam waktu sembilan puluh (90) hari sejak penutupan transaksi tersebut. Jika
Pemegang lisensi bergabung ke atau dengan pesaing langsung Perangkat Lunak Gudu, sebagaimana ditentukan dalam
Kebijaksanaan Gudu Software sendiri, maka Perjanjian ini akan secara otomatis berakhir pada
tanggal efektif penggabungan tersebut. Perangkat Lunak Gudu dapat menetapkan hak dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan Penerima Lisensi.
19. Pajak
Pembayaran yang dilakukan oleh Penerima Lisensi berdasarkan Perjanjian ini tidak termasuk pajak atau
dibayarkan sehubungan dengan barang atau jasa yang disediakan di yurisdiksi
di mana pembayaran dilakukan atau diterima. Sejauh pajak tersebut atau
dibayarkan oleh Perangkat Lunak Gudu, Penerima Lisensi harus membayar ke Perangkat Lunak Gudu jumlah
pajak atau bea tersebut selain biaya lisensi berdasarkan Perjanjian ini kecuali
Penerima lisensi dibebaskan dari membayar pajak atau bea tersebut pada saat pajak tersebut atau
tugas dipungut atau dinilai. Perangkat Lunak Gudu akan menyediakan Penerima Lisensi dengan
dokumen yang diminta oleh Penerima Lisensi yang diperlukan untuk memungkinkan Penerima Lisensi memperoleh
pengembalian pajak atau bea atau kredit.
20. Hukum yang Mengatur
Perjanjian ini diatur oleh undang-undang Negara Bagian California, Amerika Serikat,
terlepas dari konflik ketentuan hukum, dan para pihak dengan ini tidak dapat ditarik kembali dan
tanpa syarat tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan di San Francisco,
California, Amerika Serikat.
21. Biaya Pengacara
Pihak yang berlaku dalam setiap tindakan hukum atau arbitrase yang berkaitan dengan Perjanjian ini
berhak untuk memulihkan biaya pengacara dan biaya litigasi dan pengeluaran
sehubungan dengan tindakan atau arbitrase tersebut sebagai bagian dari
Melanjutkan.