PhotoStudio 9 Pro 9

Lisensi: Uji Coba Gratis ‎Ukuran file: 57.46 MB
‎Peringkat Pengguna: 4.5/5 - ‎2 ‎Suara

Shortcut Software's (www.shortcutinc.com) Photo Studio 9 Pro adalah program foto all-in-one! PhotoStudio 9 memungkinkan pemrosesan 16 bit, memiliki dukungan GPS dan merupakan pendamping yang hebat untuk Adobe Photoshop. Dengan PhotoStudio 9 Anda dapat membuat album foto, kalender, Undangan, poster, dll. PhotoStudio 9 memiliki daftar fungsionalitas yang sangat besar untuk pemrosesan batch. PhotoStudio 9 dapat meningkatkan, merancang, memperbaiki, mengatur, dan mencetak gambar Anda. PhotoStudio 9 dapat memperoleh gambar dari; kamera, telepon, PDA, pemindai, CD, DVD, web, IPOD, dll. PhotoStudio 9 juga mencakup alat pilihan khusus (lasso, poligonal, tongkat sihir), kurva, penghapusan kebisingan, dan alat besi, fungsi filter kustom, dukungan untuk filter plug in .8bf, goresan dan ganti deskripsi dalam gambar, pembakar CD video, pembuat tayangan slide DVD, dan fungsi slideshow PDF. Program dan fitur lainnya; Panorama Wizard –Panorama memperluas cakrawala Anda dengan menghubungkan titik bersama dalam bidikan individual dan menggabungkannya bersama-sama Panduan Gambar 3D - Membuat gambar 3 dimensi Galeri Web - Berbagi gambar online di galeri menggunakan templat yang dirancang sebelumnya PDF Slideshows - terbitkan ke PDF dan bagikan dengan keluarga dan teman Alat Pengeditan dan Peningkatan Foto - semua yang Anda butuhkan untuk meningkatkan foto dan menghapus cacat gambar Sihir Gambar - efek seperti konversi ke skala abu-abu, manipulasi warna, ledakan, lukisan minyak, foto antik, menambahkan biji-bijian dan gelombang. Ditambah bingkai, amplop, bayangan lembut, dan banyak lagi Manajemen Arsip Digital - deskripsi, catatan teks dan audio, kata kunci dan katalog media eksternal. Mencari, memfilter, dan mengurutkan; operasi file; penggantian nama dan konversi batch Kemungkinan Pencetakan Tanpa Batas - Kemungkinan tak terbatas untuk mencetak dan menyajikan foto Dukungan Kamera Digital - Dukungan untuk semua jenis kamera digital Shortcut Software's PhotoStudio 9 Pro adalah pengelola foto all-in-one yang memproses foto dari awal hingga akhir. Perangkat Lunak Pintasan (shortcutin.com)

Riwayat versi

  • Versi 9 diposting di 2007-09-30

    EULA - Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir



    Syarat & Ketentuan

    Copyright© 1997-2007, Shortcut Software International Inc, yang berbasis di Amerika Serikat. Setiap reproduksi informasi di situs web ini secara keseluruhan atau sebagian sangat dilarang. Informasi di situs ini hanya untuk tujuan panduan umum. Informasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan nasihat hukum kepada individu atau entitas mana pun. Anda didesak untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum Anda sendiri sebelum mengambil tindakan apa pun berdasarkan informasi apa pun yang muncul di situs ini. Pintasan dan semua nama produk adalah merek dagang dari Shortcut Software International Inc. Semua merek dagang dan nama dagang lainnya adalah properti dari pemiliknya masing-masing.

    KETENTUAN UMUM PENJUALAN DAN PENGIRIMAN

    Pasal 1. Penerapan Ketentuan Umum:
    Pasal 1.1.Ketentuan Umum ini adalah ketentuan umum yang saat ini berlaku yang mengatur semua perjanjian yang dimasukkan, terlepas dari kondisi lain dalam Ketentuan Umum, jika ada, dari pihak lain. Sejauh pihak-pihak tidak mencapai kesepakatan bersama secara tertulis untuk menyimpang dari kondisi ini, kondisi di bawah ini berlaku untuk setiap proposal, komisi atau perjanjian atau dengan Pintasan.
    Pasal 1.2. Proposal dan perjanjian akan ditandatangani oleh direktur pelaksana resmi Shortcut.

    Pasal 2. Proposal dan penerimaan:
    Proposal atau kutipan akan berlaku untuk jangka waktu 14 hari setelah tanggal proposal atau kutipan, kecuali disepakati lain secara tertulis. Semua proposal dan kutipan yang dibuat oleh atau atas nama Pintasan tanpa prasangka dan tunduk pada kontrak, kecuali Pintasan telah menetapkan sebaliknya secara tertulis.

    Pasal 3. Awal perjanjian:
    Perjanjian pengiriman barang dan/atau penyajian layanan dianggap telah disimpulkan ketika komisi klien telah dikonfirmasi secara tertulis oleh Pintasan, atau ketika Pintasan telah memulai pengiriman. Para pihak bebas membuktikan kesimpulan kontrak dengan cara lain. Penambahan dan penyesuaian perjanjian hanya dapat diberlakukan secara tertulis.

    Pasal 4. Periode pengiriman:
    Semua istilah yang dimaksud dengan Pintasan dalam perjanjian telah ditentukan sebaik mungkin dari pengetahuan kami. Jika periode pengiriman hanya melebihi waktu terbatas, klien tidak berhak untuk mengklaim kompensasi atau pembubaran kontrak. Pembelian online akan dikirimkan melalui ESD (= Pengiriman Perangkat Lunak Elektronik).
    Pelanggan yang telah berhasil menyelesaikan transaksi online akan menerima melalui email kode pembuka kunci program perangkat lunak untuk aktivasi.
    Pasal 5. Force majeure:
    Pasal 5.1. Kegagalan tidak dapat dikaitkan dengan pihak dalam perjanjian ini, jika tidak disebabkan oleh kesalahannya atau bukan karena akun dan risikonya berdasarkan hukum, sesuai dengan tindakan hukum atau sesuai dengan standar yang diterima secara umum.
    Pasal 5.2. Force majeure harus menangguhkan pelaksanaan perjanjian dengan durasi force majeure. Namun, masing-masing pihak berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan cara pengumuman tertulis kepada pihak lain jika force majeure memperpanjang jangka waktu dua belas minggu, atau jika itu adalah fakta yang ditetapkan bahwa force majeure akan memperpanjang jangka waktu dua belas minggu. Apa pun yang telah dilakukan di bawah kontrak harus dibayar secara proporsional, tetapi tanpa pihak yang tersisa karena satu sama lain.
    Pasal 5.3. Di antaranya, pihak-pihak harus mempertimbangkan force majeure untuk memasukkan pemasok Shortcut untuk tidak, atau tidak tepat waktu, atau tidak dalam kondisi kerja yang baik, mengirimkan barang ke Shortcut atau Shortcut untuk tidak memiliki staf yang mampu tersedia.

    Pasal 6. Transportasi dan risiko:
    Pintasan akan mengeluarkan faktur pada saat pengiriman dan klien akan menerima salinan elektronik. Transportasi adalah untuk risiko klien. Setelah pengiriman ke alamat bisnis klien, risiko antara lain kerugian atau kerusakan artikel yang dikirimkan adalah untuk klien. Pengiriman yang hilang atau tertunda tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Jika klien menolak untuk menerima artikel apa pun yang diatur oleh kontrak, artikel-artikel ini akan disimpan oleh Pintasan dengan mengorbankan dan mengambil risiko klien, yang tidak akan membebaskan klien dari kewajibannya untuk pembayaran tepat waktu dan penuh.

    Pasal 7. Harga dan tingkat harga di pasar:
    Semua harga tidak termasuk pajak omset dan pungutan pemerintah lainnya. Dalam kasus perjanjian dengan pembayaran berkala oleh klien, pemasok berhak untuk menyesuaikan harga dengan cara pemberitahuan tertulis pada jangka waktu tiga bulan. Untuk melindungi mitra saluran Pintasan dan kondisi pasar umum, aturan berikut ini berlaku untuk semua klien langsung dan in-direct Shortcut yang membeli atau membawa produk Pintasan di pasar: Tingkat harga produk yang ditawarkan kepada pengguna akhir / konsumen harus mempertahankan tingkat yang sama seperti Pintasan menawarkan produk yang sama melalui situs web mereka sendiri. Tanpa persetujuan sebelumnya dari direktur pelaksana Pintasan, tidak diperbolehkan menyimpang dari aturan tingkat harga ini.

    Pasal 8. Ketentuan pembayaran:
    Kecuali disepakati lain secara tertulis dari departemen kredit Shortcut, ketentuan pembayaran dibayar di muka. Jika persyaratan kredit dan batas kredit diberikan dan pelanggan terlambat dalam pembayaran atau melebihi batas kredit, klien akan secara otomatis default. Selama periode dari tanggal ketika jangka waktu pembayaran tertunda sampai tanggal pembayaran ke Pintasan, klien berutang segera jatuh tempo dan bunga yang harus dibayarkan atas jumlah yang terutang yang sama dengan satu persen sebulan dari tanggal faktur hingga tanggal pembayaran penuh. Semua biaya pengumpulan, baik yudisial maupun di luar hukum, yang dikeluarkan oleh Pintasan untuk menerima jumlah yang terutang, harus untuk akun klien, kecuali ditentukan lain dalam keputusan peradilan. Biaya pengumpulan di luar hukum dianggap berjumlah 15% dari jumlah yang diklaim. Hal di atas juga berlaku dalam hal kebangkrutan atau penangguhan pembayaran.

    Pasal 9. Hak cipta dan kerahasiaan:
    Saran yang diberikan oleh Pintasan adalah untuk aplikasi dan penggunaan klien saja. Persetujuan sebelumnya oleh Shortcut diperlukan jika klien ingin membocorkan saran ini atau membuatnya tersedia di luar lingkarannya. Hak cipta serta semua hak kekayaan intelektual atau industri lainnya dari artikel yang disampaikan akan tetap ada dengan Pintasan atau pihak ketiga yang akan ditunjuk oleh Pintasan. Klien hanya memperoleh hak penggunaan, kecuali disepakati lain secara tertulis. Setiap pihak berkewajiban untuk mengamati kerahasiaan yang paling ketat sehubungan dengan informasi yang diterima dari dan tentang pihak lain serta ide dan teknik yang digunakan.
    Klien tidak diizinkan untuk mengubah atau menghapus pemberitahuan hak cipta, merek, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual atau industri lainnya, termasuk pemberitahuan apa pun mengenai karakter rahasia dan kerahasiaan produk atau kemasannya, atau untuk mengubah atau menyalin produk atau bagian mana pun darinya. Shortcut menyatakan bahwa sepengetahuan mereka, produk tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga yang berlaku di Amerika Serikat. Dalam hal klaim dari pihak ketiga mengenai pelanggaran hak tersebut, Pintasan dapat mengganti atau mengubah produk yang bersangkutan jika perlu. Klien harus memberi tahu Pintasan tentang klaim apa pun dari pihak ketiga mengenai pelanggaran hak kekayaan intelektual sehubungan dengan produk. Dalam kasus klaim tersebut, Pintasan hanya berhak, juga atas nama klien, untuk menolak klaim atau mengambil langkah-langkah terhadap pihak ketiga atau untuk mempengaruhi penyelesaian yang bersahabat dengan pihak ketiga. Klien harus menahan diri untuk tidak mengambil langkah-langkah tersebut, selain dari pernyataan yang harus dibuat di pengadilan. Klien setiap saat akan memberikan bantuan penuh ke Pintasan.
    Pasal 10. Penyimpanan judul dan hak:
    Pasal 10.1. Semua artikel yang dikirimkan kepada klien akan tetap menjadi milik Pintasan, sampai semua jumlah yang terutang oleh klien ke Pintasan untuk artikel yang dikirimkan kepada klien berdasarkan perjanjian, termasuk hak penggunaan perangkat lunak dan layanan yang menyertainya yang diberikan kepada klien atau untuk diberikan, dibayarkan ke Pintasan secara penuh. Jika klien, setelah pemberitahuan wanprestasi, tidak memenuhi kewajiban pembayarannya ke Pintasan, Pintasan berhak untuk menyusun ulang artikel yang bersangkutan dari klien.
    Pasal.10.2. Hak diberikan kepada klien hanya dengan syarat klien membayar biaya yang disepakati tepat waktu dan penuh.

    Pasal 11. Kewajiban:
    Pasal 11.1. Tanggung jawab Pintasan atas kompensasi kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan yang disebabkan oleh Pintasan dalam pemenuhan perjanjian, secara tegas terbatas pada tanggung jawab untuk kompensasi alternatif, sementara kompensasi tidak akan pernah melebihi setengah dari jumlah yang ditagih dan ditagih oleh Pintasan berdasarkan perjanjian, tidak termasuk pajak perputaran dan dibatasi hingga enam bulan sebelum default.
    Pasal 11.2. Namun, jumlah maksimum yang dimaksud di atas tidak berlaku dalam kasus kematian atau cedera tubuh yang disebabkan oleh tindakan yang salah oleh Pintasan atau oleh orang yang pintasannya bertanggung jawab.
    Pasal 11.3. Namun, total tanggung jawab Shortcut tidak akan pernah melebihi 1 juta Euro per insiden, di mana serangkaian insiden terkait akan dianggap sebagai satu insiden.
    Pasal 11.4. Pintasan tidak bertanggung jawab sama sekali atas kompensasi kerusakan lain, seperti disebabkan oleh hilangnya laba, kerugian tidak langsung, kerugian konsekuensial, kerugian karena keterlambatan, kerugian yang disebabkan oleh penghancuran atau hilangnya file komputer atau oleh pasokan informasi, kerja sama, atau materi yang tidak mencukupi oleh klien.
    Pasal 11.5. Klien harus mengganti rugi Pintasan terhadap klaim dari pihak ketiga yang diajukan terhadap Pintasan, termasuk karyawan dari klien, atas kerusakan yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian klien dan orang yang dipekerjakan oleh klien.

    Pasal 12 Garansi:
    Pasal 12.1. Untuk jangka waktu tiga bulan setelah pengiriman atau, jika pihak telah menyepakati tes penerimaan, tiga bulan setelah penerimaan, Pintasan akan memperbaiki cacat apa pun dalam perangkat lunak dengan sebaik-baiknya, di mana cacat harus diambil dengan maksud tidak mematuhi spesifikasi fungsional yang disepakati atau dinyatakan oleh atau dengan cara Pintasan. Jika perangkat lunak telah rusak melalui agen Pintasan, Pintasan harus mengganti disk tempat perangkat lunak yang bersangkutan telah disimpan. Pintasan tidak menjamin bahwa perangkat lunak akan berfungsi tanpa gangguan atau kesalahan atau bahwa semua cacat harus diperbaiki. Perbaikan atau penggantian harus gratis, kecuali mereka berasal dari kesalahan pengguna atau penggunaan yang tidak berperasaan, atau dalam penyebab lain yang tidak dapat dikaitkan dengan Pintasan, dalam hal ini Pintasan akan mengenakan tarif normal. Kewajiban Pintasan berdasarkan jaminan akan selang jika klien mengubah perangkat lunak atau mengubah perangkat lunak tanpa persetujuan tertulis oleh Pintasan.
    Pasal 12.2. Kegiatan di bawah garansi akan berlangsung di lokasi yang ditetapkan oleh Pintasan.
    Pasal 12.3. Setelah berakhirnya masa garansi, Pintasan tidak berkewajiban untuk memperbaiki kesalahan apa pun, kecuali jika perjanjian pemeliharaan telah disimpulkan antara pihak-pihak.

    Pasal 13 Pengakhiran:
    Pasal 13.1. Masing-masing pihak berhak untuk membubarkan perjanjian sebelum pengakhiran dengan pencapaian hanya jika, atas pemberitahuan wanprestasi yang tepat dan sedetail mungkin menyatakan istilah yang wajar untuk menyembuhkan kekurangan, pihak lain gagal secara imputably dalam pemenuhan kewajiban penting sesuai dengan perjanjian.
    Pasal 13.2. Masing-masing pihak berhak untuk memiliki perjanjian sepenuhnya atau sebagian dibubarkan segera melalui pemberitahuan secara tertulis, tanpa pemberitahuan wanprestasi dan tanpa intervensi yudisial, jika pihak lain diberikan penangguhan pembayaran, jika pihak lain mengajukan kebangkrutan atau jika perusahaan mereka terluka atau dihentikan. Pihak yang memutus perjanjian dengan cara ini tidak akan pernah bertanggung jawab untuk membayar kompensasi apa pun.
    Pasal 13.3. Jika klien pada saat pembubaran telah menerima kinerja dalam pelaksanaan perjanjian, kinerja ini dan kewajiban pembayaran yang menyertainya tidak akan menjadi objek kehancuran, kecuali Pintasan secara default sehubungan dengan pertunjukan ini. Jumlah yang ditagih oleh Pintasan sebelum pembubaran sehubungan dengan apa pun yang telah mereka lakukan atau sampaikan sehubungan dengan perjanjian, akan tetap karena ketaatan terhadap kalimat sebelumnya dan menjadi dibayarkan pada saat pembubaran.

    Pasal 14 Klausa non-akuisisi:
    Tidak satu pun dari para pihak harus, tanpa persetujuan pihak lain, mempekerjakan staf dari pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan perjanjian atau meminta mereka melaksanakan pekerjaan untuk mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, selama perjanjian dan setahun penuh setelah penghentiannya.

    Pasal 15 Aturan tentang perselisihan dan hukum yang berlaku:
    Pasal 15.1. Perjanjian yang disimpulkan dengan Pintasan akan tunduk pada hukum Amerika Serikat secara eksklusif.
    Pasal 15.2. Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dalam konsultasi bersama dan yang muncul sehubungan dengan perjanjian yang disimpulkan oleh Pintasan dengan klien, akan diselesaikan secara eksklusif oleh pengadilan yang kompeten di Orange County, California.

    Pasal 16 Kebijakan Pengembalian Dana:
    Pengembalian dana dapat dimungkinkan atas kebijakan manajemen perusahaan: silakan hubungi [email protected]. Situs web Pintasan dihosting secara internal oleh Pintasan yang berbasis di Amerika Serikat.

    Pasal 17:
    Pelanggan online berkesempatan untuk meninjau syarat & ketentuan serta kebijakan privasi, informasi kontak, dan kebijakan pengembalian dana sebelum menyelesaikan transaksi.

    Pasal 18:
    Privasi adalah masalah yang sangat serius untuk Pintasan. Memang benar bahwa untuk memproses permintaan online Anda, kita harus mengetahui informasi kontak dasar seperti nama lengkap, alamat, alamat email, dan metode pembayaran Anda. Semua informasi yang diperlukan disimpan secara internal dan tidak pernah dibagikan dengan pihak ketiga.

Detil Program