Manajemen risiko perusahaan real-time dengan Microsoft Excel
Invantive Control adalah solusi perangkat lunak Manajemen Risiko Perusahaan (ERM) real-time yang terbukti untuk menilai kemungkinan ancaman keuangan dan risiko proyek dari dalam Microsoft Excel. Invantive Control menyediakan bisnis dan organisasi dengan semua fungsi yang diperlukan untuk membuat keputusan manajemen risiko secara real-time. Selain itu, Invantive Control memberdayakan Anda untuk membuat, mengamankan, dan berbagi matriks, model, dan paket risiko terperinci di Microsoft Excel. Input dan hasil model risiko Anda akan ditukar dengan database Anda menggunakan SQL. Dengan Invantive Control Anda akan memiliki semua fungsi yang Anda butuhkan untuk mengontrol risiko, menghitung angka yang diproyeksikan dan memproyeksikan arus kas Anda di masa depan secara real-time.
Memasangkan Excel dan database untuk mengoptimalkan strategi risiko Anda
Kontrol Invantif memberi Anda manfaat seperti:
- Fleksibilitas Excel dipasangkan dengan integritas data yang disediakan oleh database Anda sendiri.
- Unduh dan unggah fakta ke database Anda menggunakan SQL.
- Manajemen risiko real-time dan intelijen dalam aturan kepatuhan.
- Database dan gudang data dengan perjalanan waktu untuk melihat ke dalam tokoh-tokoh historis Anda perusahaan lebar.
- Membuat dan menjalankan model prediktif seperti PD, LGD, NPV dan IRR dari dalam Microsoft Excel.
- Hitung angka yang diproyeksikan, arus kas masa depan dan laba atas investasi modal secara real-time.
- Kerangka kerja terstruktur yang memenuhi standar ISO 27002, SAS 70, DUTCH GAAP, USA GAAP dan IFRS.
- Buka dan tangani templat dan model besar dalam Excel menggunakan sistem manajemen dokumen terintegrasi (DMS).
- Desain dan edit model risiko yang berbeda.
Platform yang Didukung
Komposisi Invantif untuk Microsoft Word mendukung database berikut ini:
- Server SQL Microsoft
- MySQL
- Oracle RDBMS
- Teradata
- IBM DB2 UDB
- SQL ANSI
- ODBC
Silakan lihat persyaratan sistem minimum untuk detail lengkap.
Riwayat versi
- Versi 2016R1 diposting di 2014-10-01
Rilis baru
Detil Program
Eula
EULA - Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir
Kontrol Invantif Perjanjian Lisensi (R) (edisi uji coba)
Dokumen ini adalah perjanjian antara Anda, Penerima Lisensi, dan B.V.Invantive, Pemasok, dengan kantor terdaftar dan tempat bisnis utamanya di Harderwijk (NL).
Anda menyatakan bahwa Anda akan menggunakan Perangkat Lunak secara eksklusif sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan di bawah ini. Dengan menyalin semua atau sebagian Perangkat Lunak, menginstal atau menggunakannya, Anda menyatakan bahwa Anda menyetujui perjanjian ini dan semua syarat dan ketentuan yang disertakan di dalamnya.
Setelah mempertimbangkan bahwa:
* Pemasok adalah pemegang hak atas Perangkat Lunak;
* Penerima lisensi ingin memperoleh hak untuk menggunakan Perangkat Lunak ini untuk jangka waktu yang pasti;
* Para pihak telah tiba pada perjanjian, dan perjanjian ini telah ditetapkan dalam dokumen ini dan Lampiran di dalamnya (selanjutnya disebut sebagai 'Perjanjian Lisensi');
Pasal 1 Definisi
1.1 Ketentuan yang ditunjukkan dalam Perjanjian Lisensi ini yang dimulai dengan huruf kapital memiliki arti yang melekat padanya dalam artikel ini.
* Lampiran/Lampiran: dokumen yang dilampirkan pada Perjanjian Lisensi ini yang merupakan bagian integral darinya, dan di mana perjanjian yang ditetapkan dalam Perjanjian Lisensi dijelaskan secara rinci.
* Dokumentasi: manual pengguna Perangkat Lunak yang telah disusun oleh Pemasok dan yang telah diintegrasikan dalam fungsi Bantuan Perangkat Lunak dan / atau yang disediakan sebagai file PDF terpisah atau sebagai format bantuan.
* Spesifikasi: persyaratan yang ditunjukkan yang harus diuraikan oleh Perangkat Lunak, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Dokumentasi.
* Konfigurasi Komputer: jaringan yang terdiri dari perangkat keras dan sistem operasi yang sesuai, di mana Perangkat Lunak dapat, dalam hal apapun, berjalan. Untuk menjalankan Perangkat Lunak pada perangkat keras, perangkat keras harus memenuhi persyaratan yang dijelaskan dalam Dokumentasi dan Anda diharuskan untuk memperoleh dan mengonfigurasi komponen yang dijelaskan dalam Dokumentasi secara terpisah. Akhirnya, gabungan penggunaan produk anti-virus dan firewall bersama dengan Perangkat Lunak hanya diizinkan untuk edisi bisnis skala besar. Edisi yang ditargetkan untuk konsumen dan usaha kecil tidak didukung.
* Pengguna yang Ditunjuk: jumlah orang alami yang memiliki akses ke Perangkat Lunak, terlepas dari apakah orang alami yang dimaksud secara aktif menggunakan Perangkat Lunak pada waktu tertentu. Setiap perangkat yang belum dioperasikan oleh orang-orang yang memiliki akses ke Perangkat Lunak juga dianggap sebagai Pengguna yang Ditunjuk terpisah. Jika perangkat keras atau perangkat lunak multiplexing memiliki akses ke Perangkat Lunak (seperti melalui monitor TP, produk server web, atau pemuatan detail otomatis), maka penentuan Pengguna yang Ditunjuk harus terjadi melalui perangkat keras atau perangkat lunak multiplexing untuk perangkat keras atau perangkat lunak multiplexing. Pemasok akan mengatur langkah-langkah teknis (pemantauan) yang membuat melebihi jumlah Pengguna Yang Ditunjuk berlisensi sangat sulit sehingga tidak mudah dilakukan tanpa sengaja mencoba melakukannya, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada pengiriman informasi pengguna dari Perangkat Lunak ke Pemasok.
* Pemimpin Proyek: jumlah orang alami yang bertanggung jawab atas manajemen proyek dan / atau pengembangan proyek. Untuk tujuan lisensi, ini didefinisikan sebagai orang alami yang terkait dengan proyek aktif yang terdaftar dalam Perangkat Lunak sebagai pemimpin proyek / pengembang proyek. Hubungan ini harus menjadi cerminan kebenaran. Pemasok akan mengatur langkah-langkah teknis (pemantauan) yang membuat melebihi jumlah Pemimpin Proyek berlisensi sehingga sulit sehingga tidak mudah dilakukan tanpa sengaja mencoba melakukannya, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada pengiriman informasi pengguna dari Perangkat Lunak ke Pemasok.
* Kesalahan: cacat dalam Perangkat Lunak yang mencegah Perangkat Lunak berfungsi sesuai dengan Spesifikasi.
* Perjanjian Lisensi: perjanjian saat ini.
* Lokasi: tempat fisik di mana Perangkat Lunak dan / atau Konfigurasi Komputer tempat Perangkat Lunak beroperasi berada.
Pasal 2 Pokok Perjanjian Lisensi ini
2.1 Pemasok memberi Penerima Lisensi lisensi non-eksklusif untuk menggunakan Perangkat Lunak dan Dokumentasi seperti yang dijelaskan lebih lanjut dalam Perjanjian Lisensi ini, dan lisensi ini diterima oleh Penerima Lisensi. Penerima Lisensi berhak menggunakan Perangkat Lunak pada Konfigurasi Komputernya.
2.2 Penerima Lisensi hanya dapat menggunakan Perangkat Lunak untuk pemrosesan data dalam perusahaan dan anak perusahaannya sendiri sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2:24a Kode Sipil Belanda [BW]. Perangkat Lunak juga dapat digunakan bersama dengan pihak ketiga jika pihak ketiga ini bekerja dalam kemitraan dengan Penerima Lisensi pada proyek, dalam hal ini hanya dapat digunakan untuk proyek yang tujuan kemitraannya dimasukkan ke dalam. Penerima lisensi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pihak ketiga mana pun mematuhi ketentuan Perjanjian Lisensi ini seolah-olah pihak ketiga adalah bagian integral dari organisasi Penerima Lisensi.
2.3 Lampiran berikut adalah bagian dari Perjanjian Lisensi ini:
* Lampiran 1 Deskripsi Perangkat Lunak.
2.4 Dalam hal terjadi perkonflik antara ketentuan Perjanjian Perizinan ini dengan Lampiran, ketentuan Perjanjian Perizinan ini akan berlaku.
Pasal 3 Jangka Waktu dan Pengakhiran Perjanjian Lisensi
3.1 Perjanjian Lisensi telah disimpulkan untuk jangka waktu yang ditentukan selama dua bulan. Perjanjian Lisensi akan berakhir setelah berakhirnya masa jabatan ini dengan beroperasinya hukum tanpa memerlukan pemberitahuan atau pemberitahuan pengakhiran.
3.2 Perjanjian Lisensi akan diakhiri hanya jika kedua belah pihak setuju secara tertulis untuk mengakhiri Perjanjian Lisensi.
3.3 Dalam hal Perjanjian Lisensi ini berakhir, terlepas dari alasannya, Penerima Lisensi berkewajiban untuk berhenti menggunakan Perangkat Lunak dan untuk segera mengembalikan (semua salinan) Perangkat Lunak kepada Pemasok.
Pasal 4 Ketentuan penggunaan
4.1 Untuk jangka waktu Perjanjian Lisensi, Penerima Lisensi diizinkan untuk memuat, melihat, menjalankan, atau menyimpan Perangkat Lunak pada Konfigurasi Komputer, sejauh ini sesuai dengan penggunaan yang ditujukan untuk Perangkat Lunak.
4.2 Penerima Lisensi berhak untuk menyimpan salinan cadangan Perangkat Lunak dan/atau untuk membuatnya, untuk penggunaan sementara atau untuk perlindungan.
4.3 Hak penggunaan yang diberikan dalam Pasal ?2.1 juga tunduk pada batasan-batasan berikut:
* Penerima Lisensi tidak diizinkan untuk membuat Perangkat Lunak dan Dokumentasi tersedia untuk pihak ketiga atau untuk menggunakannya atas nama pihak ketiga.
* Penerima Lisensi tidak diizinkan untuk memodifikasi atau mengadaptasi Perangkat Lunak atau Dokumentasi.
* Penerima Lisensi diizinkan untuk mereproduksi Dokumentasi. Salinan yang dihasilkan hanya dapat digunakan oleh personel Licensee sendiri untuk penggunaan internal. Pengungkapan dokumentasi lebih lanjut tidak diizinkan.
* Penerima Lisensi tidak diizinkan untuk merekonstruksi kode sumber untuk Perangkat Lunak menggunakan reverse engineering. Jika Penerima Lisensi membutuhkan informasi untuk mencapai Interoperabilitas Perangkat Lunak menggunakan perangkat lunak komputernya sendiri atau pihak ketiga, Penerima Lisensi akan mengirimkan permintaan tertulis kepada Pemasok untuk informasi yang diperlukan, memberikan alasan. Pemasok akan, dalam hal ini, memberi tahu Penerima Lisensi dalam jangka waktu yang wajar apakah Penerima Lisensi akan memiliki akses ke informasi yang diinginkan atau tidak dan kondisi di mana ini akan disediakan.
* Penerima lisensi tidak diizinkan untuk menghapus indikasi apa pun mengenai hak cipta, merek dagang, nama dagang atau hak kekayaan (intelektual) lainnya dari Perangkat Lunak atau Dokumentasi.
4.4 Pemasok berhak untuk menyelidiki apakah Penerima Lisensi menggunakan Perangkat Lunak dengan cara yang sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian Lisensi ini. Penerima lisensi diharuskan untuk bekerja sama dengan audit tersebut dan untuk memberikan akses Pemasok ke Lokasi untuk tujuan ini. Pemasok akan menanggung biayanya sendiri serta biaya Penerima Lisensi yang terkait dengan jenis audit ini. Ketentuan dalam Pasal ?9.1 juga berlaku untuk jenis audit ini.
Pasal 5 Jaminan
5.1 Pemasok menjamin bahwa Perangkat Lunak akan berfungsi sesuai dengan Spesifikasi selama satu bulan setelah pembelian.
5.2 Selama masa garansi, Penerima Lisensi berhak atas perbaikan Kesalahan, tanpa biaya. Perbaikan juga dapat dilakukan menggunakan pembatasan yang dirancang untuk mencegah masalah, atau dengan memberikan Pembaruan. Setelah berakhirnya masa garansi, Penerima Lisensi hanya akan berhak atas perbaikan kesalahan jika Kontrak Pemeliharaan telah disimpulkan antara para pihak.
5.3 Dalam hal Pemasok gagal memperbaiki Kesalahan yang diamati oleh Penerima Lisensi selama periode garansi, Penerima Lisensi berhak untuk mengakhiri Perjanjian Lisensi.
5.4 Garansi dalam Pasal ?5.1 akan selang jika dan sejauh Pemasok menunjukkan bahwa Kesalahan yang dimaksud muncul sebagai akibat dari perbaikan kesalahan, pemeliharaan atau modifikasi yang dilakukan oleh atau atas nama Penerima Lisensi.
Pasal 6 Transfer
6.1 Pemasok dapat mengalihkan hak dan kewajiban yang timbul dari Perjanjian Lisensi ini kepada pihak ketiga.
6.2 Penerima Lisensi tidak diizinkan untuk mengalihkan hak dan kewajiban yang timbul dari Perjanjian Lisensi ini kepada pihak ketiga tanpa memberi tahu Pemasok ini sebelumnya secara tertulis. Pemasok berhak untuk melampirkan kondisi pada pemberian izin ini.
Pasal 7 Hak kekayaan intelektual
7.1 Hak kekayaan intelektual yang terkait dengan Perangkat Lunak dan Dokumentasi diberikan kepada Pemasok atau pemberi lisensi dan/atau pemasoknya. Perangkat Lunak tetap menjadi milik Pemasok.
7.2 Pemasok mengganti rugi Penerima Lisensi dalam proses hukum yang dimulai terhadapnya oleh pihak ketiga dan yang didasarkan pada klaim bahwa penggunaan Perangkat Lunak dan/atau Dokumentasi melanggar hak kekayaan intelektual milik pihak ketiga ini kecuali:
* Penerima lisensi gagal untuk segera memberi tahu Pemasok secara tertulis tentang klaim, atau
* Klaim yang dimaksud yang diinisiasi oleh pihak ketiga disebabkan oleh perubahan dalam Perangkat Lunak yang diperkenalkan ke dalam Perangkat Lunak oleh Penerima Lisensi atau oleh pihak ketiga yang telah terlibat; Atau
* Klaim yang dimaksud yang diinisiasi oleh pihak ketiga disebabkan oleh penggunaan Perangkat Lunak dan/atau Dokumentasi dengan cara yang melanggar ketentuan Perjanjian Lisensi ini.
7.3 Ganti rugi yang dimaksud dalam Pasal ?7.2 hanya berlaku jika Penerima Lisensi menyerahkan seluruh proses kasus, termasuk melaksanakan negosiasi penyelesaian, kepada Pemasok, dan jika diminta, memberikan kepada Pemasok kerja sama yang diperlukan.
7.4 Penerima Lisensi menyatakan bahwa dalam hal tindakan dimulai sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?7.2 , bahwa ia akan menyetujui untuk mengizinkan Pemasok, atas kebijakannya sendiri, untuk:
* memodifikasi Perangkat Lunak dan / atau Dokumentasi (atau melakukan ini) sedemikian rupa sehingga tidak lagi melanggar hak;
* mengganti Perangkat Lunak dan / atau Dokumentasi dengan produk yang setara secara fungsional;
* mengambil Perangkat Lunak dan / atau Dokumentasi dari Penerima Lisensi dan membayar kompensasi Penerima Lisensi dalam jumlah Biaya Lisensi yang telah dibayarkan.
Pasal 8 Tanggung Jawab
8.1 Pihak yang gagal secara impikan vis-à-vis pihak lain dan/atau melakukan tindakan yang salah sehubungan dengan pihak lain, yang menjadi tanggung jawabnya, bertanggung jawab untuk membayar kompensasi atas kerusakan yang diderita dan/atau harus diderita oleh pihak tersebut.
8.2 Tanggung jawab Pemasok sesuai dengan paragraf sebelumnya dibatasi hingga ?10.000 per insiden, dengan tunduk pada maksimum jumlah total Biaya Lisensi yang telah dibebankan.
8.3 Tanggung jawab para pihak atas kerusakan tidak langsung atau konsekuensial dikecualikan. Contohnya termasuk kehilangan keuntungan atau kehilangan tabungan.
8.4 Pihak hanya berhak untuk mengklaim kompensasi atas kerusakan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?8.1 mengenai pelanggaran yang dapat diatribusikan jika pihak yang terkatakan menyatakan pihak yang melanggar secara default, dan yang terakhir gagal mematuhi dalam jangka waktu yang ditentukan. Kewajiban untuk memberikan pemberitahuan cacat default jika kepatuhan atau penekan terus tidak mungkin.
8.5 Pembatasan tanggung jawab dalam Pasal ?8.2 lapes ketika:
* kerusakan disebabkan oleh pelanggaran hak kekayaan intelektual;
* kerusakan disebabkan oleh niat atau kelalaian berat oleh pihak yang bertanggung jawab atas tindakan lalai / salah;
* Kerusakan muncul dari klaim pihak ketiga sebagai akibat dari kematian atau cedera tubuh.
Pasal 9 Kerahasiaan
9.1 Pihak akan melakukan segala upaya untuk mencegah informasi rahasia milik pihak lain agar tidak diungkapkan atau disediakan bagi pihak ketiga. Tidak satu pun dari ini berlaku jika pihak yang mengungkapkan informasi menunjukkan bahwa rincian tertentu telah menjadi pengetahuan publik, sebagai akibat dari tindakan selain pelanggaran persyaratan kerahasiaan ini, atau jika sebuah pihak dipaksa untuk mengungkapkan informasi rahasia oleh otoritas (peradilan) yang berwenang untuk tujuan ini.
9.2 Pemasok tidak diizinkan untuk mengumumkan dalam iklan, pesan promosi, atau kegiatan lain dalam lingkup upaya pemasarannya fakta bahwa Penerima Lisensi adalah salah satu kliennya, dengan pengecualian izin tertulis sebelumnya dari Penerima Lisensi.
Pasal 10 Ketentuan lainnya
10.1 Pasal 7 (Kekayaan intelektual), Pasal 8 (Pertanggungjawaban), Pasal 9 (Kerahasiaan), Pasal 11 (Penyelesaian sengketa) dan Pasal 12 (Hukum yang berlaku) akan tetap ada, berdasarkan sifatnya, berlaku setelah pengakhiran Perjanjian Perizinan ini.
10.2 Syarat dan ketentuan umum penjualan para pihak tidak berlaku.
10.3 Dalam hal satu atau lebih ketentuan Perjanjian Perizinan ini menjadi batal, melanggar hukum, atau tidak dapat dilaksanakan, ini tidak akan mempengaruhi validitas ketentuan yang tersisa. Para pihak akan bernegosiasi tentang ketentuan baru, dalam konsultasi bersama, untuk menggantikan kekosongan atau ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan, yang mengikuti sedekat mungkin purport dari kekosongan atau ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan.
10.4 Setiap pemberitahuan antara para pihak berdasarkan Perjanjian Lisensi harus dibuat secara tertulis. Pesan yang dapat dibaca secara elektronik dianggap sama dengan hal di atas.
10.5 Setiap komitmen dan perjanjian verbal akan berlaku, kecuali jika ini dikonfirmasi secara tertulis atau elektronik oleh sebuah pihak.
10.6 Kegagalan oleh satu pihak untuk menggunakan hak atau obat apa pun tidak menyiratkan melepaskan hak atau obat itu.
Pasal 11 Penyelesaian sengketa
11.1 Pengadilan distrik tempat Pemasok memiliki kantor terdaftar di Belanda adalah satu-satunya pengadilan yang kompeten untuk mendengar perselisihan antara pihak-pihak yang berkaitan dengan Perjanjian Lisensi saat ini.
Pasal 12 Hukum yang berlaku
12.1 Perjanjian Lisensi ini diatur oleh hukum Belanda.
Lampiran 1 Deskripsi Perangkat Lunak:
Perangkat Lunak terdiri dari:
Kontrol Invantif(R)
Ditambah semua penyesuaian Perangkat Lunak yang dibuat oleh Pemasok atas instruksi Penerima Lisensi yang dibundel dengannya dan yang hak kekayaan intelektualnya telah ditransfer ke Pemasok. Kecuali secara eksplisit disepakati sebaliknya, hak kekayaan intelektual untuk semua penyesuaian akan kembali ke Pemasok.
Komponen yang secara eksplisit bukan bagian dari Perangkat Lunak meliputi:
* Tautan ke sistem lain.
* Lisensi pengembangan Produsen Invantif atau bagian-bagiannya.
* Fungsionalitas ditambahkan sebagai modul yang dijual terpisah ke Kontrol Invantive(R) setelah penandatanganan Perjanjian Lisensi