ImageSign 1.2

Lisensi: Uji Coba Gratis ‎Ukuran file: 920.64 KB
‎Peringkat Pengguna: 4.0/5 - ‎1 ‎Suara

Apakah Anda memiliki arsip foto keluarga besar? Jadi, ini program untukmu! ImageSign membantu Anda menandatangani foto berdasarkan teks atau tanggal. Anda dapat memilih gaya, warna, dan ukuran font apa pun. Sangat mudah digunakan: pilih folder, masukkan teks dan klik "Sign"! Prasasti akan membantu menyimpan memori tentang tempat foto atau tanggal. Gunakan ImageSign dan jaga arsip foto Anda dalam kondisi sempurna!

Riwayat versi

  • Versi 1.2 diposting di 2013-08-09
    Dukungan Windows 8
  • Versi 1.1 diposting di 2007-10-04

Detil Program

Eula

EULA - Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir

Ini adalah perjanjian hukum yang memungkinkan Anda, pengguna akhir, untuk menggunakan Program dalam syarat dan ketentuan tertentu. Jika Anda tidak dapat setuju untuk mematuhi apa yang dikatakan perjanjian ini, Anda tidak boleh menggunakan atau mengevaluasi Program. Program ini sepenuhnya dilindungi oleh hak cipta berdasarkan undang-undang AS dan ketentuan perjanjian internasional. Anda dapat menggunakan salinan uji coba Program hanya untuk evaluasi, untuk menentukan apakah program tersebut memenuhi kebutuhan Anda sebelum membelinya. Saat Anda mengevaluasi Program, Anda dapat menggunakannya pada komputer sebanyak yang diperlukan untuk melakukan evaluasi Anda. Anda dapat dengan bebas mendistribusikan salinan versi uji coba asli Program, dalam format aslinya, selama Anda tidak mengenakan biaya lebih banyak dari biaya nominal untuk menutupi biaya bahan. Anda tidak boleh dengan cara apa pun mengubah file distribusi asli, kecuali untuk mengemasnya dalam arsip lain jika perlu. Ketika Anda membeli Program, Anda akan menerima kode registrasi, atau Key. Anda tidak boleh mempublikasikan atau mendistribusikan Kunci ini dengan cara apa pun tanpa otorisasi langsung dari kami. Jika ya, lisensi Anda untuk menggunakan Program dihentikan secara otomatis, Anda harus menghapus Program dari komputer Anda, dan Anda mungkin bertanggung jawab atas kerusakan hukum.