Audio Mid Recorder 5.35
Anda dapat mengunduh dalam 5 detik.
Tentang Audio Mid Recorder
Audio Mid Recorder adalah perekam suara real-time yang kuat dari sumber daya apa pun seperti Mid, MP3, WAV, WMA, RM, OGG, VQF, CD, DVD, MPEG, AVI, MOV, GAME, FLASH, Streaming Audio di Internet ... , bahkan dari semua peralatan periferal seperti Mikrofon, Kaset Tape, TV, Radio, Organ Elektronik, Tape Video, CD Player, Pemutar DVD, PS2, Xbox ... , menawarkan fitur perekaman profesional untuk disimpan sebagai mp3, wav, wma, ogg format tanpa biaya Audio Mid Recorder dirancang untuk bekerja langsung dengan kartu suara Anda, sehingga dapat merekam hampir semua audio dari kartu suara Anda dengan kualitas hampir sempurna apa yang dapat Anda dengar dari speaker Anda. * Ambil audio dari semua file multimedia dapat dimainkan dengan pemutar audio dan pemutar video seperti Windows Media Player, Winamp, Real One Player, QuickTime Player, Windvd ... * Ambil audio dari Game, Flash, Aplikasi, dan Streaming Audio di Internet. * Ambil audio dari semua peralatan periferal yang terhubung ke PC Anda. Sistem Aktivasi Otomatis, Sistem Pembatasan Durasi File, Pengaturan Hotkeys, Wizard dan Jadwal akan membantu Anda untuk dengan mudah menyesuaikan tugas perekaman Anda, sehingga Anda dapat merekam program audio online favorit Anda bahkan saat Anda sedang bekerja! Dan Anda dapat menggunakannya sebagai pengintai suara untuk rekaman Konferensi, Pemantauan dan perekaman panggilan telepon, pencatatan siaran Radio, Mata-mata, pemantauan karyawan, dll. Fitur Perangkat Lunak: 1.Fungsi Perekam yang Kuat 2.CD kualitas untuk berkas keluaran 3.Start, Jeda, Berhenti, Mulai Ulang - merekam secara otomatis 4.Durasi File dan Pemicu Ukuran File 5.Pengaturan HotKey 6.Jadwal Tugas 7.Wizard Editor Tag 8.ID3 9.Antarmuka keren yang mudah digunakan dan Pengaturan Fleksibel 10.Filter audio 11.Pemutar Audio Gratis 12.Upgrade Gratis URL Perusahaan: http://www.audio-recorders.net Unduh: http://www.audio-recorders.net/download/Audio-Mid-Recorder.exe HAK CIPTA 2013. Perekam Audio Inc. Semua Hak Dilindungi Undang-Undang.