CodeTwo Active Directory Photos dirancang untuk memungkinkan Anda mengunggah foto pengguna dengan mudah ke Direktori Aktif, mengelola dan mengedit sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan ratusan foto karyawan dapat disesuaikan secara otomatis dan diunggah ke properti thumbnailPhoto milik Active Directory. Karena aplikasi gratis ini, perubahan foto massal dan unggahan foto Active Directory dapat dilakukan dengan beberapa klik dan mereka tidak memerlukan menggunakan perintah cmdlet Import-RecipientDataProperty lagi. Antarmuka pengguna CodeTwo Active Directory jelas dan logis.
Dalam organisasi besar, foto yang ditambahkan ke email internal mungkin merupakan cara terbaik untuk memungkinkan karyawan mengenali satu sama lain dan membuat percakapan mereka lebih nyata dan alami. CodeTwo Active Directory memungkinkan untuk menambahkan gambar ke pesan internal Outlook 2010 dan menampilkannya di GAL (Daftar Alamat Global) dan kontak. Foto juga dapat disertakan dalam tanda tangan pesan eksternal untuk memungkinkan klien melihat dengan siapa mereka berkorespondensi. Mungkin ide yang baik kemudian untuk membuat templat tanda tangan email yang terpadu dan indah untuk semua karyawan. Ini akan menampilkan foto yang sesuai yang ditulis untuk setiap anggota staf.
Menambahkan foto ke beberapa tanda tangan email sederhana jika Anda menyisipkan tempat penampung Active Directory (AD) ke templat email Anda. Fitur ini mengimpor data dari AD dan secara otomatis memasok tanda tangan dengan konten yang sesuai - foto karyawan dalam hal ini. Anda dapat mengaktifkan fungsi ini menggunakan CodeTwo Exchange Rules Pro. Ini termasuk editor template yang mudah digunakan, berisi daftar luas Bidang Dinamis AD yang berlaku. Baik CodeTwo Active Directory Photos dan versi uji coba CodeTwo Exchange Rules Pro dapat diunduh dari situs web CodeTwo secara gratis.
Riwayat versi
- Versi 1.1.1 diposting di 2011-09-30
Versi ini memperbaiki masalah kecil dari rilis pertama. Untuk riwayat versi, buka: http://www.codetwo.com/freeware/active-directory-photos-version-history/?sts=1580
- Versi 1.1.0 diposting di 2011-08-02
Beberapa perbaikan dan pembaruan
Detil Program
Eula
EULA - Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir
Perjanjian Lisensi mengenai Perangkat Lunak CodeTwo (selanjutnya disebut sebagai Perangkat Lunak)
1. Perangkat Lunak adalah milik CodeTwo dan dilindungi oleh hak cipta dan hak cipta internasional bersama dengan peraturan hukum lainnya yang melindungi kekayaan intelektual. Perangkat Lunak tidak akan dijual tetapi hanya untuk lisensi.
2. Lisensi ini adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara pengguna (baik orang fisik maupun orang yang sah) dan CodeTwo tentang penggunaan Perangkat Lunak. Istilah Perangkat Lunak mencakup program komputer, media terkait, bahan cetak (jika ada) serta dokumentasi elektronik dan kertas. Dengan menginstal Perangkat Lunak, pengguna menyatakan terikat oleh ketentuan perjanjian ini. Jika pengguna tidak menerima ketentuan perjanjian ini, ia tidak akan berwenang untuk menginstal dan menggunakan Perangkat Lunak.
3. Pengguna berkewajiban untuk membeli lisensi untuk komputer apa pun dengan Perangkat Lunak yang diinstal atau mulai (dijalankan). Dilarang menggunakan satu lisensi pada banyak komputer pada saat yang sama.
4. Pengguna berhak untuk menyimpan satu salinan Perangkat Lunak pada satu unit rekaman data (misalnya CD, hard drive) untuk keperluan pengarsipan atau keamanan data. Selain itu, pengguna harus memiliki hak untuk menginstal atau menyimpan satu salinan Perangkat Lunak di server jaringan jika dilakukan untuk menginstal perangkat lunak melalui jaringan lokal di komputer lain.
5. Pengguna memiliki hak untuk menggunakan versi demo Perangkat Lunak pada komputer tertentu secara gratis tanpa perlu membeli lisensi selama 30 hari dari hari instalasi pertama Perangkat Lunak di komputer. Setelah 30 hari pengguna berkewajiban untuk menghapus Perangkat Lunak dari komputer atau untuk membeli lisensi yang diperlukan. Versi demo Perangkat Lunak mungkin memiliki batasan fungsional sehubungan dengan versi Perangkat Lunak lengkap.
6. Anda tidak boleh merekayasa balik, mendekompilasi, atau membongkar Perangkat Lunak.
7. Perangkat Lunak dilisensikan secara keseluruhan dan Anda tidak boleh mengganti, membagi, atau mengubah komponen apa pun untuk menggunakannya di lebih dari satu komputer atau melanggar ketentuan apa pun dari perjanjian ini.
8. Anda tidak boleh meminjamkan, menyewakan, atau menyewakan Perangkat Lunak atau untuk mentransfer lisensi Perangkat Lunak kepada pihak ketiga mana pun.
9. Pengguna tidak boleh menghapus catatan hak cipta yang diterima bersama dengan Perangkat Lunak.
10. Anda tidak boleh menyalin materi cetak yang disediakan bersama dengan perangkat lunak.
11. Produsen berhak untuk menerbitkan, menduplikasi, memproses, dan memodifikasi Perangkat Lunak.
12. Produsen Perangkat Lunak tidak bertanggung jawab atas kesalahan apa pun yang mungkin terjadi selama operasi perangkat lunak bersama dengan data yang disediakan. Selanjutnya, Produsen tidak akan bertanggung jawab atas kurangnya kompatibilitas Perangkat Lunak dengan sistem TI lain yang digunakan oleh pengguna atau karena kurangnya fungsionalitas yang memenuhi harapan atau tujuan yang ditentukan oleh pengguna.
13. Produsen tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan apa pun yang mungkin terjadi sebagai akibat dari penggunaan perangkat lunak (tanpa batasan dan termasuk kerusakan yang disebabkan sebagai akibat dari hadiah yang hilang, gangguan dalam operasi sistem, kehilangan data dan informasi serta kerugian keuangan lainnya) juga jika pengguna menyarankan produsen kemungkinan kerusakan tersebut. Setiap tanggung jawab produsen akan dibatasi pada jumlah yang dibayarkan oleh pengguna untuk Perangkat Lunak.
14. Pengguna bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada pihak produsen sebagai akibat dari pelanggaran hak cipta.
15. Produsen berhak untuk mengklaim ganti rugi pekunier atau / dan untuk membawa kasus ini ke pengadilan jika terjadi pelanggaran hak cipta atau menggunakan perangkat lunak yang bertentangan dengan perjanjian lisensi.
16. Ketentuan Undang-Undang Hukum Perdata berlaku untuk setiap hal yang tidak diatur oleh perjanjian ini.
17. Jika ada ketentuan dalam perjanjian ini yang dianggap tidak dapat dilaksanakan atau tidak valid, ketentuan lain dari perjanjian ini akan tetap efektif.
18. Microsoft, Windows, Outlook, ActiveSync adalah merek dagang cadangan Microsoft Corporation. Nama perusahaan dan produk lain yang terjadi dalam Perangkat Lunak ini mungkin merupakan merek dagang dan/atau merek layanan dari masing-masing pemiliknya.