Kadang-kadang pengguna dari satu jaringan area lokal menghadapi masalah berikut: apakah perlu membeli pemindai lain jika Anda sudah memilikinya di kantor atau di rumah hanya agar semua orang dapat memindai dokumen tanpa mengalihkan perhatian kolega dari pekerjaan penting mereka? Perangkat lunak BlindScanner Pro akan berbagi dan membuka akses ke pemindai di jaringan area lokal yang tidak terhubung langsung ke komputer Anda, tetapi diinstal pada komputer yang terletak di ruang tetangga, misalnya. Sekarang Anda dapat memindai gambar menggunakan perangkat lunak, teks, dan editor gambar favorit Anda, cukup pilih BlindScanner Pro dalam daftar pemindai yang diinstal, tentukan warna, resolusi, dan ukuran gambar yang diperlukan. Program ini akan berguna tidak hanya di kantor di mana itu akan membantu Anda menghemat beberapa ratus dolar yang bisa Anda habiskan untuk pemindai baru, tetapi juga di rumah untuk pemindaian dari notebook di jaringan area lokal rumah nirkabel. BlindScanner bekerja dengan pemindai TWAIN flatbed dan juga mendukung pemindai dengan pengumpan otomatis.
Riwayat versi
- Versi 3.11 diposting di 2008-12-09
Memutar suara saat pemindaian selesai, Versi baru Scanitto disertakan
Detil Program
Eula
EULA - Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir
BlindScanner Pro
Perangkat Lunak ITC Master 2005-2016 (c)
Semua hak terdaftar
www.blindscanner.com
PERJANJIAN LISENSI
Perjanjian Lisensi ini adalah Kontrak antara Anda, (lebih lanjut - Pengguna), secara hukum memiliki salinan perangkat lunak "BlindScanner" (lebih lanjut - Perangkat Lunak), dan Perangkat Lunak ITC Master (lebih lanjut - pemilik Hukum). Hak cipta properti eksklusif untuk Perangkat Lunak dan dokumentasi dalam bentuk cetak dan / atau elektronik milik pemilik Hukum.
Instalasi perangkat lunak dan menggunakannya berarti persetujuan tanpa syarat Anda dengan ketentuan perjanjian ini. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan perjanjian ini, Anda harus menghentikan penginstalan dan penggunaan perangkat lunak.
1. Anda memiliki hak untuk menggunakan Perangkat Lunak sesuai dengan ketentuan perjanjian Lisensi ini.
1.1. Bagian sisi server dapat diinstal pada komputer mana pun dalam jaringan.
1.2. Bagian sisi klien dapat didirikan pada jumlah komputer apa pun dalam jaringan dan digunakan secara bebas selama periode 15 hari. Aksi kunci hanya didistribusikan ke komputer tempat bagian pihak klien diinstal.
1.3. Dilarang menggunakan diterima dari kunci Pemilik legal pada lebih dari satu klien.
2. Salinan Perangkat Lunak yang tidak terdaftar dapat digunakan oleh Pengguna selama 15 hari tanpa batasan fungsional, tetapi setelah periode uji coba kedaluwarsa, stempel akan muncul pada setiap gambar yang diterima dengan salinan Perangkat Lunak yang tidak terdaftar dan layar cerewet akan muncul.
3. Setelah pendaftaran, pembatasan yang disebutkan di atas akan dihapus, selain itu Anda memiliki hak untuk menerima tanpa pembayaran tambahan dari pemilik Sah atau mitranya:
- Versi baru Perangkat Lunak melalui Internet;
- Dukungan teknis (melalui e-mail);
4. Pengguna berhak untuk membuat salinan Perangkat Lunak asalkan salinan ini tidak dimaksudkan untuk didistribusikan bersama dengan kunci pendaftaran yang diterima.
5. Pengguna berhak untuk secara bebas mendistribusikan versi Perangkat Lunak yang tidak terdaftar dengan cara apa pun yang sah dan dalam jumlah berapa pun.
6. Pengguna memiliki hak untuk menjual salinan Perangkat Lunak yang tersedia pada Anda bersama-sama dengan kunci pendaftaran kepada orang tersebut, yang sesuai dengan kondisi perjanjian ini, sehingga Anda berhenti menjadi pemilik sah dari salinan Perangkat Lunak, dan, semua istirahat pada Anda berkewajiban untuk menghancurkan salinan Perangkat Lunak, termasuk arsip.
7. Dilarang untuk mendekompilasi dan / atau memperbarui Perangkat Lunak.
8. Dilarang menyerahkan Perangkat Lunak bersama dengan kunci pendaftaran Anda yang disewakan, disewa atau pada waktunya menggunakan.
9. Pemilik sah dan/atau mitranya tidak bertanggung jawab atas kerusakan apa pun dari penggunaan atau ketidakmungkinan penggunaan Perangkat Lunak.
Pelanggaran tersebut menderita tanggung jawab atas pelanggaran hak cipta terhadap Perangkat Lunak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.